Rizky Febian dan Mahalini resmi akad nikah ulang pada 27 Desember 2024. Pernikahan itu telah terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, sekaligus membuat Rizky Febian dan Mahalini sah menikah secara agama maupun negara.
"Mereka sudah menikah [yang terdaftar] di KUA Setiabudi dan sebelumnya sudah mendaftarkan pernikahan mereka," ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah, Jumat (3/1). "Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Jumat tanggal 27, 27 Desember,"
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah menjelaskan akad nikah itu diadakan secara sah dan telah melengkapi semua berkas administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan itu pun sudah dipenuhi ketika mendaftar di KUA.
Dengan begitu, persoalan administrasi yang sempat mengganjal pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini akhirnya selesai. Mereka dinyatakan sudah sah dan telah menerima buku nikah dari KUA Setiabudi.
"Selama mereka melengkapi, ya kami langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga kami laksanakan pernikahannya," ujar Nasrullah.
"Bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah," sambungnya, seperti diberitakan detikPop.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya sempat melaksanakan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana, tamu sekaligus pihak yang diminta menyampaikan nasihat pernikahan.
Namun, pernikahan itu terganjal persoalan administrasi. Masalah itu diketahui setelah Rizky Febian-Mahalini mengajukan permintaan pengesahan pernikahan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan pengesahan nikah Rizky Febian dan Mahalini. Putusan itu dikonfirmasi Humas PA Jakarta Selatan Suryana.
Ia menjelaskan pernikahan pasangan musisi itu dinyatakan tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi. Sebab, wali yang menikahkan pasangan itu adalah seorang ustaz yang tidak termasuk wali nasab maupun wali hakim.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkan adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana, seperti diberitakan pada 25 November 2024.
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.
(frl/end)