Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum setelah ramai disorot terkait kasus hak cipta dengan Ari Bias. Ia menyambangi kantor kementerian itu dengan didampingi manajer untuk meminta penjelasan mengenai regulasi.
Ia mengaku ingin taat terhadap Undang-Undang, sehingga mendatangi Kementerian Hukum untuk belajar lebih lanjut, terutama tentang Undang-undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tujuan untuk belajar apa, sih? Sebenarnya UU itu, karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU," ujar Agnez Mo, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (19/2).
"Kan gitu, saya berdiri bersama UU," lanjut sang solois.
Kedatangan ini tidak lepas dari polemik hak cipta yang muncul usai kasus Agnez Mo lawan Ari Bias. Ia mengatakan kasus yang berujung putusan Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar itu memicu kebingungan banyak orang.
Agnez Mo bahkan menilai putusan itu turut membingungkan penyanyi dan pencipta lagu lainnya yang tidak terlibat dalam kasus hak cipta tersebut.
Situasi itu akhirnya mendorong sang pelantun Get Loose untuk mendatangi Kementerian Hukum. Ia ingin mencari tahu penjelasan terkait UU Hak Cipta dari sudut pandang pemerintah.
"Sayangnya karena mungkin ada kasus yang juga teman-teman tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga penyanyi-penyanyi atau pencipta lagu lain yang ada di Indonesia," ujar Agnez Mo.
"Makanya, saya pikir bagus nih kami pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum ya," tuturnya.
"Saya tahu kadang-kadang kami cuma bisa dengar dan lihat yang ada di media sosial padahal mungkin UU tidak seperti itu," lanjut Agnez Mo.
Komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
(frl/chri)