Agnez Mo buka suara terkait proses pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kasus hak cipta yang digugat Ari Bias.
Ia memastikan kasasi itu masih diproses usai putusan diumumkan pada 30 Januari. Namun, ia mengaku tidak bisa memberi tahu detail proses kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan lagi on going case, enggak bisa dikasih tahu dong," ujar Agnez, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (19/2).
Kabar itu disampaikan Agnez Mo ketika datang mengunjungi Kementerian Hukum. Ia mendatangi kementerian tersebut untuk membahas tentang regulasi seputar hak cipta.
Agnez Mo juga mengaku berbagi pengalamannya sebagai penyanyi dan pencipta lagu, termasuk kiprahnya di Amerika Serikat. Ia turut menyinggung keterlibatannya sebagai anggota lembaga manajemen kolektif (LMK) di AS 12 tahun.
"Jadi sebenarnya, balik lagi seperti yang saya bilang, di sini kami hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ungkapnya.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian di dalam LMK di Amerika selama 12 tahun," sambung Agnez Mo.
Hal-hal tersebut disampaikan setelah komposer Ari Bias menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Pihak Ari Bias menyatakan sudah pernah mengeluarkan somasi terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang penyanyi disebut masih tetap melakukannya.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menekankan yang dipermasalahkan kliennya adalah soal izin dan denda, bukan mengenai royalti.
(frl/chri)