Kronologi Fariz RM 4 Kali Kena Kasus Narkoba dan Jadi Tersangka
Musisi legendaris Fariz RM kembali terjerat dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (19/2).
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap musisi legendaris Fariz RM. Dalam keterangan awal, polisi belum menjelaskan lebih lanjut kasus tersebut.
Namun, berdasarkan rekaman video penangkapan yang diterima, Fariz RM sempat kebingungan dan mengelak saat berhadapan dengan polisi.
"Pak, saya enggak tahu apa-apa," kata Fariz dalam video tersebut.
Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Polisi pun sudah menetapkan sangmusisi menjadi tersangka bersama satu orang lainnya, yakni ADK (46). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK (46), kemudian FRM (66)," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2).
Penangkapan pada Februari 2025 memperpanjang catatan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Fariz RM. pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.
Saat itu, dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Fariz kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.
Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi narkoba.
Namun, Fariz pada Januari 2015 kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang ditemukan saat itu, yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.
Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Kasus yang ketiga membuatnya jalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, itu dilakoni Agustus 2018 hingga Mei 2019.
Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada akhir Desember 2019, ia mengaku sulit berjuang melawan narkoba. Fariz mengaku mengonsumsi barang-barang itu sejak SMA. Saat kariernya moncer di dekade '80-90an, ia terjebak dengan kokain dan heroin.
Rehabilitasi yang dilakukan lebih dari lima tahun lalu itu ia sempat nilai juga mengubah hidupnya. Ia mengaku belajar menjadi orang yang lebih legawa, lebih tenang, tidak terburu-buru merespons sesuatu, dan tidak kompulsif.
"Sampai sekarang kami diajarkan untuk menyisakan ketakutan, jangan pernah sombong sudah pulih total. Bahwa kita bisa kembali kalau enggak hati-hati, ketakutan itu perlu," kata Fariz dalam wawancara tersebut.
(chri)