Fariz RM membeberkan alasan kembali terjerat penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap polisi pada Rabu (19/2) atau lebih dari lima tahun setelah selesai menjalani rehabilitasi narkoba pada 2019.
Penangkapan pada Februari 2025 memperpanjang catatan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Fariz RM. Ia pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007, kemudian 2014, dan 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beberapa kali sebetulnya, setiap kali habis kasus, juga saya berhenti," kata Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
"Namun, tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya. Mungkin saya kembali tergelincir," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, musisi legendaris tersebut meminta maaf kepada keluarga dan juga rekan-rekan seprofesinya setelah ia terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga, istri, dan anak saya, dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," kata Fariz RM di Polres Jaksel, Kamis (20/2).
"Tentu saja (menyesal)."
Fariz RM juga tetap meminta dukungan dari keluarga dan rekan-rekan supaya bisa menjalani proses hukum dengan baik.
"Saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," pintanya.
Dalam perkara ini, Fariz RM dijerat beberapa pasal, seperti Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sang musisi terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Polisi telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja 7,4 gram dan sabu 0,89 gram. Polisi tak hanya menangkap Fariz RM, tetapi juga seorang tersangka berinisial ADK.
Tersangka ADK terlibat dalam kasus tersebut sebagai orang suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti.
(tfq/chri)