Bantah Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Mengaku Tak Kenal Reza Gladys
Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah telah melakukan pemerasan. Ia bahkan mengaku tak mengenal sosok pengusaha skincare Reza Gladys, apalagi memeras.
Fahmi mengatakan, pihak Reza Gladys mulanya berusaha menghubungi Nikita. Lantaran tak merasa kenal, Nikita meminta asistennya untuk melakukan komunikasi.
"Di sini ada orang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba minta tolong supaya bisa berkomunikasi. Nikita awalnya tidak mau dan diserahkan kepada Ismail [asistennya]," ujar Fahmi, Jumat (21/2), melansir detikHot.
"Logikanya, kalau memang tidak ada sesuatu, bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan," tambah Fahmi.
Dari hasil komunikasi antara asisten Nikita dan pihak Reza Gladys, terjadilah negosiasi soal bayaran. Nikita diminta untuk membuat ulasan skincare yang bersifat positif.
Dari sana, muncul angka sebesar Rp5 miliar. Reza Gladys menawar harga hingga sampai pada angka Rp4 miliar.
Pihak Nikita menilai, kesepakatan antara kedua belah pihak merupakan endorsement.
"Habis itu IM [asisten Nikita] diingatkan supaya nanti di November yang akan datang, kan satu tahun, supaya dibayar kembali. Artinya di dalam persoalan ini tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mengancam, tidak ada yang memeras," jelas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys pada Kamis (20/2). Nikita ditetapkan bersama tersangka bersama satu orang lain berinisial IM.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang diproduksinya, lewat live TikTok.
Pada November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita dengan maksud ingin bersilaturahmi.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujar Ade Ary.
Atas hal tersebut, Nikita disangkakan dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.