Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis (20/2). Kepolisian menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial IM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).
Penetapan tersangka itu menjadi kelanjutan dari laporan Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Sejumlah fakta pun terungkap setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjelaskan kasus itu berawal ketika Reza memiliki masalah dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya lewat live TikTok.
Nikita juga disebut menjelek-jelekkan produk skincare yang diproduksinya lewat live itu. Reza kemudian mencoba menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi.
Namun, setelah mencoba silaturahmi, Reza justru mendapat ancaman. Nikita mengancam bakal speak up ke media sosial dan meminta uang hingga Rp5 miliar untuk uang tutup mulut.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade Ary.
Lanjut ke sebelah...