Ditahan, Nikita Mirzani Santai dan Senyum Pakai Baju Oranye

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 18:45 WIB
Nikita Mirzani yang mengenakan baju oranye tampak melempar senyuman setelah resmi ditahan dalam kasus pengancaman hingga pemerasan.
Nikita Mirzani yang mengenakan baju oranye tampak melempar senyuman setelah resmi ditahan dalam kasus pengancaman hingga pemerasan. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani tampak melempar senyuman kepada awak media yang menunggu dirinya di Polda Metro Jaya. Nikita Mirzani resmi ditahan dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah ia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.

"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.

Selain Nikita, asistennya berinisial IM yang juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Nikita Mirzani resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3).Nikita Mirzani yang mengenakan baju oranye tampak melempar senyuman setelah resmi ditahan dalam kasus pengancaman hingga pemerasan. (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]



(dis/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER