Nikita Mirzani Soal Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Aku Happy

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 18:40 WIB
Nikita Mirzani tidak cemas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani tidak cemas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengaku tidak cemas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Ia justru merasa senang setelah penetapan tersebut. Nikita menjelaskan alasan dirinya senang karena dia bukan penjahat yang melakukan tindakan kriminal dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku happy aku ditersangkakan, karena pertama aku bukan penjahat. Aku tidak pernah melakukan tindak kriminal," ujar Nikita Mirzani dalam konten YouTube Comic 8 Revolution yang tayang pada Jumat (21/2).

"Paling banter aku berantem sama orang. Jadi ya sudah disyukuri saja hari ini dirilis jadi tersangka," sambungnya dalam wawancara tersebut.

Nikita Mirzani juga tidak masalah jika dirinya kelak harus mendekam di penjara. Ia tidak keberatan masuk penjara jika hal itu bisa membuat kubu lain puas.



Di sisi lain, Nikita mengaku tidak takut karena sudah memegang bukti kuat dan mampu membuktikan dirinya benar dalam persidangan mendatang.

"Kalau ditahan? Tahan aja, enggak ada masalah kalau itu bisa bikin mereka puas," ujarnya. "Pokoknya selama kita bisa membuktikan kita benar, jangan takut,"

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada pihak Comic 8 Revolution dan Nikita Mirzani untuk mengutip wawancara tersebut, tapi belum mendapatkan respons.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys pada Kamis (20/2). Nikita ditetapkan bersama tersangka bersama satu orang lain berinisial IM.

[Gambas:Video CNN]





"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Nikita disangkakan dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

[Gambas:Youtube]



(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER