Kim Soo-hyun turut membeberkan alasan sempat membantah hubungannya dengan Kim Sae-ron pada 2024. Kala itu, namanya mencuat setelah Kim Sae-ron mengunggah foto dengannya.
Ia kemudian mengaku harus menjaga nama baik banyak pihak karena rumor muncul bertepatan dengan penayangan Queen of Tears.
"Saat Queen of Tears tayang, saya memiliki banyak hal yang harus dilindungi sebagai pemeran utama. Apa yang akan terjadi jika saya mengakui sebuah hubungan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang akan terjadi kepada para aktor dan staf yang bekerja siang malam, dan tim produksi yang mempertaruhkan segalanya pad aproyek itu. Apa yang terjadi pada karyawan agensi kami," sambung Kim Soo-hyun.
Lihat Juga : |
Kim Soo-hyun juga sempat terisak saat membahas pengakuan keluarga Kim Sae-ron. Ia mengklaim bahwa dirinya justru menjadi sasaran keluarga Kim Sae-ron setelah sang aktris berpulang.
Ia merasa terpojok karena dibuat seolah harus mengakui sesuatu yang tidak dilakukan, seperti berpacaran ketika Kim Sae-ron di bawah umur hingga mengancam terkait pelunasan utang sang aktris.
"Mereka menuntut saya untuk mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan. [Mereka menuduh] saya bermain-main dengannya sejak masih di bawah umur. Mengancamnya soal uang, hingga dituduh menjadi pembunuh," sambung sang aktor.
"Jadi tidak benar dia membuat keputusan tragis karena saya atau agensi saya menekannya soal utang," dalihnya.
Pernyataan itu ditutup dengan penjelasan kuasa hukum Kim Soo-hyun, Kim Jong-bok. Pengacara itu mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap keluarga Kim Sae-ron serta Garosero Research Institute.
Gugatan perdata yang diajukan Kim Soo-hyun itu bahkan senilai 12 miliar won Korea atau sekitar Rp135 miliar (1 won=Rp11,29).
"Kim Soo-hyuntelah membahas masalah ini secara langsung. Sesuai keinginannya, Kim Soo-hyun dan Gold Medalist telah meminta firma hukum kami untuk menyelidiki litigasi pidana maupun perdata demi mendapat fakta yang benar," ujar Kim Jong-bok.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap keluarga korban dan operator Garosero Research Institute, sekaligus mengajukan gugatan senilai 12 miliar won ke Mahkamah Agung Distrik Pusat," lanjutnya.