Paula Bingung Dalil Selingkuh dari Baim Wong Diterima Hakim
CNN Indonesia
Selasa, 22 Apr 2025 14:33 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Paula Verhoeven bingung dalil perselingkuhan dari Baim Wong malah diterima Majelis Hakim sidang cerai. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Paula Verhoeven mempertanyakan salah satu dalil gugatan Baim Wong yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam putusan cerai pasangan tersebut. Ia keberatan karena dalil Baim soal perselingkuhan malah dinyatakan terbukti.
Padahal, menurut Paula, tidak ada bukti konkret yang dapat ditunjukkan pihak Baim Wong dalam persidangan.
"Iya [keberatan], tidak ada bukti konkret di pengadilan. Karena kan membuktikan sebuah perselingkuhan itu kan cukup panjang ya, dan mereka tidak bisa membuktikan," ungkap Paula dalam siniar Close the Door Deddy Corbuzier, Selasa (22/4).
"Siapa yang mendalilkan itulah yang dia membuktikan gitu. Dan di pengadilan kita semua saksi, semua bukti itu tidak mengarah ke perselingkuhan," sambungnya.
Paula dan kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, membenarkan bahwa Baim Wong menghadirkan banyak bukti selama persidangan. Namun, Paula menilai bukti-bukti itu tidak dapat diverifikasi pihak Baim Wong.
Paula juga mengatakan orang yang berbincang dengannya dalam suatu ruangan itu adalah sahabat Baim dan pertemuan tersebut sudah diizinkan sang suami.
"Memang biasa aja ngobrol atau curhat sama lawan jenis tuh biasa aja. Karena beliau pun melakukan hal seperti itu," ungkapnya.
"Dan di sini ini adalah teman sahabat beliau yang sudah 25 tahun dan yang mengizinkan masuk ke rumah tersebut adalah beliau," lanjut Paula.
Paula kemudian mempertanyakan pernyataan pihak Baim Wong yang menganggap video itu bukti perselingkuhan. Sebab, obrolan itu dapat dilihat banyak orang karena kediaman mereka terbuka untuk keluarga dan staf Baim Wong.
Lanjut ke sebelah...
Ia juga menambahkan perbincangan itu berisi obrolan santai tentang rumah tangga. Paula juga menganggap laki-laki yang bersamanya itu kerap menjadi penengah bagi Baim dan dirinya.
"Jadi saya butuh bantuan orang lain yang tahu karakter dia seperti apa. Tapi dia [Baim] pun juga sama," ujarnya.
"Orang tersebut ini biasanya orang tengah kami. Jadi kalau misalnya kami lagi berantem beliau [Baim] pun juga, 'Eh tolong dong kasih tahu istri gue,'" sambung Paula.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Paula Verhoeven, Deddy Corbuzier, dan Close the Door untuk mengutip perbincangan dalam siniar tersebut.
Hakim resmi mengabulkan permohonan cerai Baim atas Paula melalui sidang putusan yang digelar e-court. Meski begitu, gugatan ini masih bisa digugat balik alias banding oleh Paula.
Majelis Hakim juga memutuskan kedua anak akan diasuh bersama dan berganti waktu pengasuhan per dua minggu. Sedangkan, tuntutan lain yang dikabulkan hakim adalah nafkah mutah Rp1 miliar.
"Tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," ungkap Suryana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," lanjutnya.
Setelah itu, Paula pada Kamis (17/4) melaporkan hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Ia menduga Majelis Hakim PA Jaksel melakukan pelanggaran etis, seperti melakukan fitnah.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ujar Paula.
Jakarta, CNN Indonesia --
Paula Verhoeven mempertanyakan salah satu dalil gugatan Baim Wong yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam putusan cerai pasangan tersebut. Ia keberatan karena dalil Baim soal perselingkuhan malah dinyatakan terbukti.
Padahal, menurut Paula, tidak ada bukti konkret yang dapat ditunjukkan pihak Baim Wong dalam persidangan.
"Iya [keberatan], tidak ada bukti konkret di pengadilan. Karena kan membuktikan sebuah perselingkuhan itu kan cukup panjang ya, dan mereka tidak bisa membuktikan," ungkap Paula dalam siniar Close the Door Deddy Corbuzier, Selasa (22/4).
"Siapa yang mendalilkan itulah yang dia membuktikan gitu. Dan di pengadilan kita semua saksi, semua bukti itu tidak mengarah ke perselingkuhan," sambungnya.
Paula dan kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, membenarkan bahwa Baim Wong menghadirkan banyak bukti selama persidangan. Namun, Paula menilai bukti-bukti itu tidak dapat diverifikasi pihak Baim Wong.
Paula juga mengatakan orang yang berbincang dengannya dalam suatu ruangan itu adalah sahabat Baim dan pertemuan tersebut sudah diizinkan sang suami.
"Memang biasa aja ngobrol atau curhat sama lawan jenis tuh biasa aja. Karena beliau pun melakukan hal seperti itu," ungkapnya.
"Dan di sini ini adalah teman sahabat beliau yang sudah 25 tahun dan yang mengizinkan masuk ke rumah tersebut adalah beliau," lanjut Paula.
Paula kemudian mempertanyakan pernyataan pihak Baim Wong yang menganggap video itu bukti perselingkuhan. Sebab, obrolan itu dapat dilihat banyak orang karena kediaman mereka terbuka untuk keluarga dan staf Baim Wong.
Lanjut ke sebelah...
Paula Kembali Bantah Ada Orang Ketiga
Paula Verhoeven bingung dalil perselingkuhan dari Baim Wong malah diterima Majelis Hakim sidang cerai. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Ia juga menambahkan perbincangan itu berisi obrolan santai tentang rumah tangga. Paula juga menganggap laki-laki yang bersamanya itu kerap menjadi penengah bagi Baim dan dirinya.
"Jadi saya butuh bantuan orang lain yang tahu karakter dia seperti apa. Tapi dia [Baim] pun juga sama," ujarnya.
"Orang tersebut ini biasanya orang tengah kami. Jadi kalau misalnya kami lagi berantem beliau [Baim] pun juga, 'Eh tolong dong kasih tahu istri gue,'" sambung Paula.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Paula Verhoeven, Deddy Corbuzier, dan Close the Door untuk mengutip perbincangan dalam siniar tersebut.
Hakim resmi mengabulkan permohonan cerai Baim atas Paula melalui sidang putusan yang digelar e-court. Meski begitu, gugatan ini masih bisa digugat balik alias banding oleh Paula.
Majelis Hakim juga memutuskan kedua anak akan diasuh bersama dan berganti waktu pengasuhan per dua minggu. Sedangkan, tuntutan lain yang dikabulkan hakim adalah nafkah mutah Rp1 miliar.
"Tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," ungkap Suryana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," lanjutnya.
Setelah itu, Paula pada Kamis (17/4) melaporkan hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Ia menduga Majelis Hakim PA Jaksel melakukan pelanggaran etis, seperti melakukan fitnah.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ujar Paula.