Kronologi Kemelut Royalti Nuansa Bening Vidi Aldiano versi Kubu Keenan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 15:30 WIB
Anak Keenan Nasution mengisahkan kronologi kemelut royalti Nuansa Bening yang berujung gugatan ke Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar.
Anak Keenan Nasution mengisahkan kronologi kemelut royalti Nuansa Bening yang berujung gugatan ke Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar. (CNN Indonesia/ Safir Makki)

Namun sudah tiga kali pertemuan, tak ada kata sepakat. Maka dari itu, Keenan Nasution akhirnya memilih menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dan membawa ini ke meja hijau.

"Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya," tulis Daryl Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Daryl Nasution untuk mengutip unggahan tersebut.

Hingga saat ini, Vidi Aldiano juga belum memberikan tanggapan apa pun. Bahkan dirinya juga absen dalam sidang gugatan pada 28 Mei 2025 hingga ditunda menjadi 11 Juni 2025.

[Gambas:Instagram]



Sementara itu, Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".

Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini saja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," kata Minola.

"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau gak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya."



Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.

Minola juga berdalih penyertaan permintaan rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan adalah hal yang lumrah terjadi dalam gugatan perdata. Sifatnya disebut Minola untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.

"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya," beber Minola.

"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial," lanjutnya.

(end)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER