Kronologi Kemelut Royalti Nuansa Bening Vidi Aldiano versi Kubu Keenan
CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 15:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Anak Keenan Nasution mengisahkan kronologi kemelut royalti Nuansa Bening yang berujung gugatan ke Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Namun sudah tiga kali pertemuan, tak ada kata sepakat. Maka dari itu, Keenan Nasution akhirnya memilih menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dan membawa ini ke meja hijau.
"Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya," tulis Daryl Nasution.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Daryl Nasution untuk mengutip unggahan tersebut.
Hingga saat ini, Vidi Aldiano juga belum memberikan tanggapan apa pun. Bahkan dirinya juga absen dalam sidang gugatan pada 28 Mei 2025 hingga ditunda menjadi 11 Juni 2025.
Sementara itu, Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".
Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini saja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," kata Minola.
"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau gak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya."
Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.
Minola juga berdalih penyertaan permintaan rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan adalah hal yang lumrah terjadi dalam gugatan perdata. Sifatnya disebut Minola untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya," beber Minola.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial," lanjutnya.
Anak Keenan Nasution mengisahkan kronologi kemelut royalti Nuansa Bening yang berujung musisi senior tersebut bersama dengan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar.
Dalam unggahan di media sosial pada Selasa (3/6), Daryl Nasution menjelaskan duduk perkara masalah tersebut sekaligus kejanggalan yang mereka rasakan hingga akhirnya berbuah gugatan.
Mula-mula, Daryl menjelaskan bahwa lagu Nuansa Bening yang melejitkan nama Vidi Aldiano pada 2008 adalah lagu yang dipopulerkan oleh ayahnya sejak 1978.
Hingga pada 2008, ayah dari Vidi yakni Harry Kris, meminta izin kepada pihak mereka agar Vidi bisa membawakan lagu tersebut dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari.
Menurut Daryl, permintaan izin tersebut disampaikan melalui label rekaman milik Vidi yang bernama Suara Hati. Daryl juga menyertakan kover fisik album itu yang mencantumkan nama Keenan Nasution sebagai komposer dan Suara Hati sebagai label.
"Selama bertahun-tahun tidak pernah ada komunikasi dari pihak VA secara pribadi, manajemen, maupun label kepada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti," tulis Daryl.
Hingga pada Juli 2024, pihak Keenan Nasution menemukan lagu Nuansa Bening digunakan sebagai iklan sebuah perusahaan. Keenan kemudian mencoba menghubungi manajemen Vidi Aldiano untuk meminta klarifikasi hal tersebut.
"Pihak manajemen VA untuk pertama kalinya datang ke rumah Keenan Nasution untuk memberikan 'tanda terima kasih' sebesar Rp50 juta, yang lalu ditolak oleh Keenan Nasution," kata Daryl. "Pihak Keenan Nasution meminta laporan yang lengkap atas penggunaan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun."
Kemudian pada Agustus 2025, mereka menemukan "yang kami kira janggal" di sejumlah layanan streaming. Temuan tersebut berupa kredit lagu Nuansa Bening yang dibawakan Vidi Aldiano sudah berubah.
Perubahan tersebut mencantumkan VA Records sebagai produser, bahkan penulis lagu, selain Keenan Nasution. Selain itu VA Records juga tercantum sebagai label dari album debut Vidi Aldiano pada 2008, bukan Suara Hati seperti yang sebelumnya.
"Pihak pencipta lagu TIDAK PERNAH melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak VA Records. Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya," kata Daryl.
Daryl mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan pertemuan dengan pihak Vidi Aldiano dan manajemen pada November 2024 untuk mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Lanjut ke sebelah...
Alasan Gugat Rp24,5 Miliar
Anak Keenan Nasution mengisahkan kronologi kemelut royalti Nuansa Bening yang berujung gugatan ke Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Namun sudah tiga kali pertemuan, tak ada kata sepakat. Maka dari itu, Keenan Nasution akhirnya memilih menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dan membawa ini ke meja hijau.
"Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya," tulis Daryl Nasution.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Daryl Nasution untuk mengutip unggahan tersebut.
Hingga saat ini, Vidi Aldiano juga belum memberikan tanggapan apa pun. Bahkan dirinya juga absen dalam sidang gugatan pada 28 Mei 2025 hingga ditunda menjadi 11 Juni 2025.
Sementara itu, Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".
Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini saja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," kata Minola.
"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau gak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya."
Rincian dari gugatan Rp24,5 miliar tersebut adalah sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran antara 2016 hingga 2024.
Minola juga berdalih penyertaan permintaan rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan adalah hal yang lumrah terjadi dalam gugatan perdata. Sifatnya disebut Minola untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar putusan kita jadi enggak ada artinya," beber Minola.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial," lanjutnya.