Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah musisi Indonesia memutuskan untuk membebaskan lagunya dibawakan oleh siapa pun di tengah kemelut royalti yang terjadi antara penyanyi dengan pencipta lagu.
Kisruh royalti mewarnai musik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Teranyar, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas royalti membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun senilai Rp24,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Vidi Aldiano, Agnez Mo juga digugat Rp1,5 miliar oleh Ari Bias karena membawakan lagu yang pernah dipopulerkan Agnez semasa awal karier dalam sejumlah acara pada 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Ari mengklaim sudah melarang Agnez membawakan sejumlah lagu ciptaannya, tapi kemudian tetap dibawakan oleh Agnez.
Selain itu, kelompok para komposer dan pencipta lagu yang dikomandoi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tengah berupaya untuk mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di sisi lain, kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Di tengah huru-hara tersebut, sejauh ini ada empat musisi memutuskan untuk membebaskan lagunya untuk dibawakan oleh siapa pun. Ada yang sepenuhnya membebaskan lagunya tanpa harus membayar royalti, tapi ada juga dengan syarat tertentu.
[Gambas:Video CNN]
Siapa saja 4 musisi Indonesia yang bebaskan lagunya dan apa alasannya?
1. Rhoma Irama
Rhoma Irama dalam video perbincangan dirinya dengan kibordis KLA Project yang juga menjadi Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian, menyampaikan pemberian izin itu untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia.
"Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh," kata Rhoma Irama dalam video yang tayang di YouTube pada 6 Juni 2025.
"Enggak usah bayar sama saya, hak eksklusif saya kan? Boleh kan?" kata Rhoma Irama. "Maksudnya begini, dengan adanya kasus ini, itu penyanyi-penyanyi khususnya dangdut nih, ya pada takut nanti bernyanyi."
"Nah untuk itu, ini sebuah pengumuman, kalau mau nyanyi ya nyanyi saja," kata Rhoma Irama.
[Gambas:Youtube]
Lanjut ke sebelah...
2. Charly van Houten
Charly Van Houten juga mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan memberikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Band ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya karena enggan "mumet".
"Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai," kata Charly.
[Gambas:Instagram]
3. Rian D'MASIV
Rian Ekky alias Rian D'MASIV juga memperbolehkan siapa pun nyanyi lagu-lagunya, tapi ia memberikannya dengan catatan.
Sejak 2024, lewat unggahan di Twitter atau X, Rian mengizinkan band dan penyanyi membawakan ulang karya-karyanya. Ia hanya menegaskan pembayaran royalti kepada promotor dan penyelenggara acara.
"Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif, biar pencipta lagu kayak gw dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin," tulis Rian.
"Performing rights penting, tapi mechanical rights juga enggak kalah penting. Banyak yang harus diatur di industri ini kalau musisi, penyanyi, pencipta lagu mau kaya. Biar tidak hanya pihak-pihak tertentu saja yang kaya."
4. Ariel NOAH
Ariel NOAH juga memperbolehkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung. Meski demikian, seperti diberitakan InsertLive pada Rabu (11/6), ia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ariel menilai sistem direct licensing atau perizinan langsung dari pencipta lagu belum cocok diterapkan secara luas di Indonesia.
[Gambas:Photo CNN]
Apa kata UU Hak Cipta soal bawakan lagu orang lain?
Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.
Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.
[Gambas:Video CNN]