Alasan 4 Musisi Indonesia Bebaskan Lagunya di Tengah Kemelut Royalti

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jun 2025 12:25 WIB
Di tengah huru-hara soal royalti musik, sejauh ini ada empat musisi memutuskan untuk membebaskan lagunya untuk dibawakan oleh siapa pun.
Rhoma Irama menyampaikan pemberian izin membawakan lagunya untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

2. Charly van Houten

Charly Van Houten juga mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan memberikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Band ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya karena enggan "mumet".

"Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai," kata Charly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



3. Rian D'MASIV

Rian Ekky alias Rian D'MASIV juga memperbolehkan siapa pun nyanyi lagu-lagunya, tapi ia memberikannya dengan catatan.

Sejak 2024, lewat unggahan di Twitter atau X, Rian mengizinkan band dan penyanyi membawakan ulang karya-karyanya. Ia hanya menegaskan pembayaran royalti kepada promotor dan penyelenggara acara.

"Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif, biar pencipta lagu kayak gw dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin," tulis Rian.

"Performing rights penting, tapi mechanical rights juga enggak kalah penting. Banyak yang harus diatur di industri ini kalau musisi, penyanyi, pencipta lagu mau kaya. Biar tidak hanya pihak-pihak tertentu saja yang kaya."






4. Ariel NOAH

Ariel NOAH juga memperbolehkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung. Meski demikian, seperti diberitakan InsertLive pada Rabu (11/6), ia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ariel menilai sistem direct licensing atau perizinan langsung dari pencipta lagu belum cocok diterapkan secara luas di Indonesia.




Apa kata UU Hak Cipta soal bawakan lagu orang lain?

Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.

Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.



(end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER