Fariz RM mengungkapkan alasan kembali mengonsumsi narkoba saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku tak menggunakan narkoba untuk bekerja karena zat itu justru mengganggu proses kreatifnya.
Musisi legendaris itu kemudian mengaku hanya memakai narkoba untuk relaksasi, seperti setelah selesai pentas pada akhir pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja. Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," ujar Fariz RM di PN Jakarta Selatan.
"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," sambungnya.
Dalam sidang itu, diberitakan detikcom pada Kamis (26/6), mantan sopir Fariz RM bernama Andres Deni Kristyawan yang merupakan tersangka lain juga memberi kesaksian. Ia menjelaskan kronologi ketika diminta mengirimkan narkoba kepada sang musisi.
Peristiwa itu terjadi ketika Andres dihubungi Fariz RM pada 15 Februari. Ia diberi tahu terkait urusan pekerjaan, hingga akhirnya Fariz menyinggung pengambilan narkoba berupa ganja dan sabu.
"Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp. Dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja," ujar Andres.
"Pengiriman ke Hotel Orion di Jakarta Pusat. [Kirim] langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang, 'Untuk Pak Fariz, obat,'" sambungnya.
Andres juga mengaku sempat menalangi biaya pembayaran narkoba itu, sebelum diganti oleh Fariz RM sebesar Rp1,5 juta untuk ganja dan sabu.
Musisi legendaris Fariz RM ditangkap penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yuri menyebut Fariz RM ditangkap saat berada shuttle bus di wilayah Bandung, Jawa Barat. Ketika itu, kata dia, Fariz dalam kondisi mengonsumsi sabu.
Dalam perkara ini, Fariz RM dijerat beberapa pasal, seperti Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sang musisi terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Polisi telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja 7,4 gram dan sabu 0,89 gram. Polisi tak hanya menangkap Fariz RM, tetapi juga seorang tersangka berinisial ADK.
Tersangka ADK terlibat dalam kasus tersebut sebagai orang suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti.
(frl/end)