Hasil Tes Urine Fariz RM: Positif Amfetamin dan Metamfetamin

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2025 19:50 WIB
Polisi ungkap hasil tes urine Fariz RM dan tersangka ADK terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi ungkap hasil tes urine Fariz RM dan tersangka ADK terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi legendaris Fariz RM ditangkap penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yuri menyebut Fariz RM ditangkap saat berada shuttle bus di wilayah Bandung, Jawa Barat. Ketika itu, kata dia, Fariz dalam kondisi mengonsumsi sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai. Beliau saat itu masih stay di Bandung. Mungkin untuk dipakai di Bandung," ujar Yuri pada Kamis (20/2).

Berdasarkan hasil tes urine, Yuri mengatakan Fariz RM dan tersangka ADK selaku pemberi barang terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

"Hasil tes urine dari kedua tersangka positif amfetamin dan metamfetamin," ujarnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska sebelumnya mengungkapkan Fariz RM kembali memakai narkotika setahun terakhir.

[Gambas:Video CNN]



Telly mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Fariz mengaku kembali memakai narkoba lantaran stres karena tekanan dari keluarga.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kita saat ini karena ada permasalahan keluarga, jadi seperti itu kira-kira dari hasil pemeriksaan awal," tuturnya.

Lebih lanjut, Telly mengatakan dalam penangkapan kepada Fariz pihaknya turut menyita barang bukti berupa sabu 0,89 gram hingga ganja 7,4 gram.

"Barang bukti yang kita sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," jelasnya.

Telly mengatakan narkotika itu dibeli tersangka ADK atas suruhan Fariz RM. Ia mengatakan tersangka ADK mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu-Rp200 ribu setiap pembelian barang haram tersebut.

"Modus operandinya tersangka ADK sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ujarnya.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.

(tfq/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER