Alasan Nikita Mirzani Ditolak Jelang Anak Bersaksi di Sidang Vadel

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 14:15 WIB
Pengacara Vadel Badjideh ungkap alasan Nikita Mirzani sempat diminta keluar ruang sidang jelang anaknya, LM, bersaksi pada Rabu (2/7). (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perdebatan sempat terjadi dalam sidang lanjutan dugaan asusila yang dilakukan Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7). Dalam sidang itu, anak Nikita Mirzani, LM, dijadwalkan bersaksi.

Saat LM hendak bersaksi, Nikita Mirzani ternyata sempat diminta keluar dari ruang sidang. Hal tersebut membuat Nikita sebagai ibu histeris dan berteriak-teriak menyuarakan keberatan dengan keputusan tersebut.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkapkan LM sempat merasa tak nyaman jika harus bersaksi di hadapan ibunya.

"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," kata Oya Abdul Malik setelah sidang seperti diberitakan detikcom, Rabu (2/7).

Namun, kata Oya, majelis hakim akhirnya mempersilakan Nikita Mirzani tetap berada di ruang sidang setelah ia mengungkapkan keberatannya.

"Namun Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," tuturnya.



Terpisah, Nikita mengaku menangis karena tidak dapat melihat langsung kesaksian putrinya yang digelar tertutup untuk umum. Nikita meneteskan air mata karena hanya bisa mendengar kesaksian sang anak di luar ruang sidang.

"Ya menangis karena LM anak semata wayang, tapi alhamdulillah tadi LM sudah memberikan kesaksian," ujar Nikita setelah sidang pada Rabu (2/7).

"Aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya," sambungnya.

"Emosional saja karena kan Laura mau bersaksi, tapi saya di luar. Saya kan sebagai ibu kan ingin dengar bagaimana alur ceritanya. Tapi ya sudah, sudah dengar, ya sudah," tutur Nikita Mirzani sambil menahan tangis.

Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7) terkait kasus dugaan tindak asusila yang menjeratnya.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan adalah Nikita Mirzani dan putrinya, LM.

Vadel Badjideh didakwa sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK