MA Tolak Banding Jaksa, Yoo Ah-in Tetap Dapat Hukuman Percobaan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 17:30 WIB
Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding jaksa atas putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Yoo Ah-in.
Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding jaksa atas putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Yoo Ah-in. (AFP/Anne-Christine Poujoulat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding jaksa atas putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Yoo Ah-in. Hal itu membuat putusan sidang untuk sang aktor diperkuat MA dan menjadi final.

Yoo Ah-in dihukum satu tahun penjara, tetapi ditangguhkan menjadi masa percobaan selama dua tahun. Selain itu, aktor tersebut juga didenda sekitar 2 juta won atau setara Rp23,8 juta (1 won = Rp11,9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua permohonan banding jaksa ditolak," ungkap Divisi Pertama MA Korea Selatan ketika membacakan putusan, seperti diberitakan Star Today via Naver pada Kamis (3/7).

Aktor bernama asli Uhm Hong-sik tersebut sebelumnya didakwa menggunakan propofol sebanyak 181 kali antara 2020 dan 2022. Obat tersebut diberikan di klinik profesional dengan kedok prosedur kosmetika.

Ia kemudian dinyatakan bersalah pada September 2024 oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda sebesar dua juta won.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul kala itu menyebut Yoo telah melakukan pelanggaran "dengan mengabaikan peraturan yang relevan" dan menunjukkan "kurangnya kehati-hatian terhadap zat-zat obat."

[Gambas:Video CNN]



Namun, hukuman penjara itu akhirnya ditangguhkan menjadi masa percobaan selama dua tahun dengan berbagai pertimbangan. Masa percobaan berarti Yoo Ah-in diizinkan bebas, tetapi masih dalam pantauan.

Jika sang aktor melanggar dalam masa itu, maka hukuman setahun penjara akan dijalankan. Masa percobaan itu pun akan selesai dan tidak berujung penjara jika Yoo Ah-in mematuhi hukum.

"Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun, ditangguhkan selama dua tahun dan denda dua juta won," kata seorang pejabat di pengadilan tersebut kepada AFP.

"Dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukuman seperti motif, metode, dan konsekuensi kejahatan, serta keadaan setelah pelanggaran, pengadilan menganggap putusan awal berat dan tidak adil," kata hakim, menurut laporan pengadilan.

Dalam kasus ini, Yoo bukan hanya didakwa menggunakan propofol secara ilegal, tetapi juga memakai resep ilegal lebih dari 1.100 pil tidur dengan menggunakan nama orang lain.

Selain itu, ia dituduh menghisap mariyuana tiga kali di AS bersama seorang kenalan, yang diidentifikasi hanya sebagai Choi, pada Januari 2024, dan diduga mendorong orang lain untuk ikut menghisap.

Dalam sidang sebelumnya, Yoo Ah-in mengaku menggunakan ganja. Ia membantah memakai obat-obatan lain karena obat tersebut memang diresepkan untuk depresi dan gangguan panik sesuai pengawasan medis.

(frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER