Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7) atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari kepolisian. Ijonk memilih bungkam ketika resmi ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai jadwal yang kami tetapkan. Ijonk Jonathan itu kami tahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana seperti diberitakan detikcom, Senin (14/7).
Ia juga mengatakan penahanan bisa langsung dilakukan kepada Ijonk tanpa harus melakukan pemeriksaan kesehatan lagi. Menurutnya, laporan pemeriksaan kesehatan terhadap aktor itu sudah lengkap.
Anak Agung Made Suarja teja Buana memastikan bahwa kondisi Ijonk sudah cukup stabil untuk menjalani masa penahanan, walau masih ada sedikit memar pascaoperasi.
"Enggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua sudah terang benderang. Untuk report-nya sudah ada semua," tuturnya. "Sudah bagus, cuma masih memar itu saja."
Namun, ia memastikan Ijonk akan tetap mengikuti masa isolasi terlebih dahulu sesuai prosedur sebelum dipindahkan ke tahanan.
Namun, pihak Kejari belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail ruangan atau jumlah penghuni di ruang isolasi.
"Jadi kalau untuk Ijonk dengan rekan-rekan yang lain sama, dilakukan isolasi selama 2 minggu kemudian baru dipindahkan ke blok, itu sudah SOP kegiatan di Lapas," ujar Made Suarja.
Sebelum ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ijonk sempat menjalani masa penahanan di Polres Bandara sejak Jumat (11/7). Ia sebelumnya, saat masih dalam tahap penyidikan, hanya dikenai wajib lapor dan belum ditahan.
"Di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan kemudian setelah dipindahkan kondap 2 ke kita, kita melakukan penahanan, kemudian kita titip di Polres Bandara. Dari hari Jumat kemarin dari kita, kita titipkan, berlanjut sampai sekarang di Lapas Kepemudaan Tangerang," pungkas Made Suarja.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.
Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.
Di grup tersebut dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, hingga masalah tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.
Pada proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.
Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(chri)