Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari Buka Suara

CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 17:25 WIB
Jonathan Frizzy mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan atas kasus vape isi obat keras.
Jonathan Frizzy mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan atas kasus vape isi obat keras. (Tangkapan layar Instagram @ijonkfrizzy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum Ijonk.

Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7) atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masih kami pikirkan dulu. Kami dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi kesehatannya," kata Made Suarja seperti diberitakan detikcom, Senin (14/7).

"Kami masih menunggu juga dari pihak keluarga. Cuma untuk penangguhannya masih kami dalami dulu."

Ijonk sebelumnya menjalani operasi ambeien. Situasi tersebut yang kemudian disoroti kuasa hukum atas penahanan terhadap kliennya.

[Gambas:Video CNN]

Namun, Made memastikan bahwa si aktor masih dalam kondisi cukup stabil. Namun, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu disebut masih susah duduk.

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit," ungkapnya.

'Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan. Tapi yang lainnya normal semuanya, hasil daripada keterangan dokter," ia menjelaskan.

Meski mengalami kesulitan untuk duduk, Made menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ijonk selama menjalani masa tahanan.

"Tidak ada kekhususan, semua sama. Cuma di dalam hari ini diperiksa di klinik di lapas, nanti hasilnya biar dari lapas sendiri. Karena kami melampirkan juga dari hasil pemeriksaan kami yang menyatakan sehat," katanya.

Sebelum ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ijonk sempat menjalani masa penahanan di Polres Bandara sejak Jumat (11/7). Ia sebelumnya, saat masih dalam tahap penyidikan, hanya dikenai wajib lapor dan belum ditahan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.

Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.

Di grup tersebut dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, hingga masalah tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.

Pada proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.

Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER