Eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dalam kasus pemerasan dan dugaan pidana tindak pencucian uang yang dilaporkan Raza Gladys.
Selain menolak, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Ketua seperti yang diberitakan detikHot pada Kamis (17/7).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," lanjutnya.
Merespons putusan tersebut, Nikita Mirzani mengaku legawa dan sudah siap menerima penolakan dari eksepsinya. Ia juga mengatakan dirinya akan mendatangkan saksi pada sidang yang berlanjut pekan depan.
"Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi enggak apa-apa," ujar Nikita Mirzani. "Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki."
"Pokoknya aku mau ucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan," ucap Nikita Mirzani.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan sebagian besar eksepsi yang mereka ajukan dianggap masuk ke dalam materi perkara. Sehingga, poin itu akan tetap dibahas dalam proses pembuktian.
"Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian," terang Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani sebelumnya emosional saat membacakan eksepsi dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang yang diajukan Reza Gladys.
Ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan pekan lalu sebagai "zalim". Nikita Mirzani juga menolak seluruh dakwaan yang diucap dan menyatakan dirinya korban kriminalisasi dan tidak pantas ditahan dalam kasus tersebut.
Jaksa, dalam dakwaan, menyatakan Nikita Mirzani memeras korban bernama Reza Gladhys karena sengaja memberikan komentar negatif atas produk kecantikan yang dimiliki korban melalui asisten pribadinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). JPU menegaskan dakwaan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(end)