Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda Jadi Senin 28 Juli
Sidang tuntutan musisi Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/7) menjadi Senin (28/7).
"Saya kasih satu waktu satu minggu [sampai] tanggal 28 Juli. [Ditunda] dua minggu terlalu lama," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lusiana Ampig, Senin (21/7).
Lusiana mengatakan, penundaan dilakukan karena menarik perhatian banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan.
Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Farix dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK) diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana berupa jual-beli narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, polisi menangkap pelantun "Barcelona" ini di kawasan Dipatiukur, Bandung. Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan narkotika kepadanya.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu disita pihak kepolisian.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Fariz RM sendiri pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba sebelumnya. Kasus terjadi pada tahun 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025.
(asr/asr)