Nikita Mirzani dan Reza Gladys akhirnya berada satu ruangan dalam sidang terbaru kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Suasana intens muncul saat Reza selaku saksi memberikan kesaksian. Ia menjelaskan kronologi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki, meminta Rp5 miliar supaya tutup mulut dan tidak lagi menyerang reputasi Reza di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, 'Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun,'" ujar Reza Gladys di ruang sidang PN Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (24/7).
"Saya mempertanyakan, maksudnya nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi? Karena Mail bilang hanya berlaku satu tahun," lanjutnya.
Kesaksian itu pun memantik reaksi kecewa Nikita selaku terdakwa. Ia yang duduk di kursi terdakwa tampak menggelengkan kepala selama mendengar pengakuan Reza Gladys.
Suasana juga menjadi memanas saat kuasa hukum Nikita menyatakan keberatan. Ia mengadu kepada hakim, mempertanyakan keterangan Reza Gladys yang dinilai beda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ada.
Emosi Nikita Mirzani akhirnya pecah pada momen itu. Ia protes karena pernyataan itu tidak tercatat di BAP yang notabene hasil pemeriksaan terdahulu.
"Di sini tidak ada!" seru Nikita Mirzani dengan nada protes.
Nikita Mirzani sebelumnya juga emosional saat membacakan eksepsi dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang yang diajukan Reza Gladys.
Ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan sebagai "zalim". Nikita Mirzani juga menolak seluruh dakwaan yang diucap dan menyatakan dirinya korban kriminalisasi dan tidak pantas ditahan dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menolak eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). JPU menegaskan dakwaan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(frl/chri)