Nikita Klaim Produk Reza Gladys Tak Berizin BPOM, Bawa Bukti ke Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 18:20 WIB
Nikita Mirzani menuding produk kecantikan yang dijual Reza Gladys belum punya izin resmi BPOM. Ia pun bawa bukti ke sidang 24 Juli.
Nikita Mirzani menuding produk kecantikan yang dijual Reza Gladys belum punya izin resmi BPOM. Ia pun bawa bukti ke sidang 24 Juli. (detikcom/Ahsan)

Emosi Nikita Mirzani juga meletup ketika mendengarkan kesaksian Reza Gladys dalam sidang. Menurutnya, keterangan pelapor tidak sesuai fakta.

Salah satu poin yang ia soroti adalah asistennya, Ismail Marzuki, disebut meminta uang pada Reza Gladys. Nikita Mirzani menyebut situasi yang diceritakan Reza Gladys tidak sesuai dengan yang dia alami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dia bilang katanya Mail meminta uang, padahal Mail tidak pernah meminta uang, tapi Mail didesak sama si Reza ini untuk menyebutkan nominal sesuai dengan rekaman yang sudah beredar," ucap Nikita Mirzani seperti diberitakan detikcom

"Kalau yang saya lihat (kesaksian Reza Gladys) banyak mengarangnya, banyak salahnya," tuturnya.

Kesaksian lain yang ia sebut salah adalah terkait dokter Okky Pratama yang disebut memberikan saran untuk memberikan uang tutup mulut.

Begitu pula dengan tuduhan menjelekkan produk vitamin C yang dituduhkan Reza Gladys kepadanya.

"(Soal)'Sumpal mulut Niki', tadi dia bilang dokter Okky (bilang), 'Sudah sumpal aja mulut Nikita'. Itu juga tidak benar. Saya juga membaca BAP yang baik dan benar," ujar Nikita.

"Ketiga, tidak pernah review yang jelek-jelek soal yang dia bilang apa vitamin C atau segala macam. Saya posting glowing booster Glafidsya yang dia tempel stiker seolah-olah produk dia, padahal punya Rebel Skin," bebernya.

Perkara ini bermula setelah Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.

Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER