Nikita Mirzani Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Reza Gladys
Nikita Mirzani mengklaim jadi korban kriminalisasi Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bahkan menuduh Reza mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menjeratnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU melontarkan tuduhan itu setelah mendengar rekaman suara hingga tangkapan layar percakapan keluarga Reza Gladys. Ia menilai percakapan itu menunjukkan Reza telah mengatur JPU hingga hakim.
"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys," ujar Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
"Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ucap Nikita seperti diberitakan detikcom.
"Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia, serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," sambungnya.
Nikita kemudian mengatakan berbagai skenario dan kompromi dilakukan untuk mengkriminalisasi dirinya. Ia bahkan menyebut skema tersebut dilakukan dengan masif dan sistematis.
Ia juga mengaku memiliki bukti yang tersimpan di dalam flashdisk. Nikita selaku terdakwa lantas meminta majelis hakim untuk mendengarkan bukti tersebut supaya bisa bebas dari rumah tahanan.
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir, yang patut diduga dilakukan Reza Gladys atau keluarganya," ujar Nikita.
"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya [berikan] kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu," ungkapnya.
Hakim Ketua kemudian memberikan arahan supaya semua pihak dalam persidangan, termasuk terdakwa, melaporkan dugaan itu kepada pihak berwajib jika mendapati dugaan pelanggaran hukum.
Ia meminta semua pihak langsung lapor jika menemukan pihak dari dalam atau luar melakukan transaksi atas nama hakim. Setelah itu, majelis hakim memilih melanjutkan sidang dengan keterangan saksi-saksi.
"Silakan dilaporkan kepada yang berwajib. Jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim," ujar Hakim Ketua.
"Sekarang juga dilaporkan ya, enggak usah ragu-ragu begitu. Saya pikir cukup untuk hal ini, kita lanjutkan dengan saksi," tutup Hakim Ketua.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Reza Gladys terkait tudingan tersebut.
Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (31/7).
Agenda kali ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU, termasuk Okky Pratama. Selain Nikita, Reza Gladys selaku pelapor juga ikut hadir di ruang sidang dengan didampingi Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(frl/chri)