Ruben Onsu mengungkapkan alasan melaporkan akun TikTok @vina.run atas dugaan fitnah dan perundungan terhadap putri pertamanya dengan Sarwendah, TPO, yang kini masih berusia 10 tahun.
Ia memutuskan menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari sang pemilik akun. Padahal, Ruben mengaku sudah sempat mengajak bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum bikin laporan, mau ketemu, dia enggak ada itikad baik," ujar Ruben Onsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (31/7).
"Dia enggak ada itikad baiknya juga kan, malah dia sengaja capture lagi, dia unggah lagi, buat saya sudah. Ya sudah, cukup."
Laporan itu bermula ketika akun @vina.run beberapa kali mengunggah video yang menuduh TPO bukan anak kandung Ruben Onsu. Presenter itu lalu sempat mencoba menghubungi sang penyebar akun, tetapi tidak mendapat respons.
Ia kemudian memilih melaporkan pelaku setelah mengetahui latar belakangnya. Ruben bahkan mengaku kini sudah mengantongi identitas sosok yang diduga mempunyai akun tersebut.
"Enggak ada. Gimana lo bisa menghubunginya? Kan enggak bisa kan, ada cara lain," ujarnya.
"Jadi kalau dia dibilang anak di bawah umur, enggak. Sudah bukan diduga lagi, [pemilik akun] ibu-ibu," lanjut Ruben Onsu.
Sementara itu, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan kliennya melaporkan akun tersebut karena terus menyebarkan rumor walau sudah ditegur. Akun yang bersangkutan juga disebut menggunakan foto-foto TPO dalam menyebarkan rumor.
Ruben kemudian membawa kasus itu ke polisi setelah menemukan unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan perundungan kepada anak di bawah umur.
"Jadi tadi saya mendampingi Ruben Onsu untuk melaporkan pemilik akun Vina Run," kata Minola selaku kuasa hukum Ruben di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7).
"Kita sudah tahu bersama bahwa beberapa hari ini akun tersebut telah posting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur," lanjutnya.
Laporan Ruben tersebut diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ruben melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 jo Pasal 15A jo Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(frl/chri)