WAMI Respons Ari Lasso soal Royalti dan Dugaan Salah Transfer
Wahana Musik Indonesia (WAMI) merespons kritik Ari Lasso terkait besaran dan dugaan salah transfer rekening hak atas royalti eks vokalis Dewa 19 tersebut.
Ari Lasso juga sempat mengaku heran karena hanya ratusan ribu yang disetorkan kepada musisi padahal royalti yang disetor ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bisa sampai puluhan juta.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun resmi Instagramnya, WAMI menyatakan perhitungan dan distribusi royalti terhadap Ari Lasso sudah benar, termasuk jumlahnya.
"WAMI memastikan penghitungan dan distribusi royalti dilakukan dengan benar, tepat tujuan, dan sesuai data yang sah. Tidak ada hak royalti yang salah atau terpengaruh dalam proses maupun jumlah yang diterima Bapak Ari Lasso," tulis WAMI.
"Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya," klaim WAMI.
Mereka kemudian mendetailkan klarifikasi tersebut, termasuk mengenai jumlah, yakni Rp700 ribuan yang disinggung Ari Lasso, dan periode distribusi royalti.
"Data nominal yang diterima Bapak Ari Lasso bukan merupakan nominal Rp765.594 yang terdapat pada unggahan beliau di tanggal 11 dan 12 Agustus 2025," kata WAMI.
"Laporan royalti tersebut hanya mencakup periode distribusi Juli 2025 dan bukan keseluruhan royalti yang diterima selama setahun penuh."
Di sisi lain, WAMI mengakui melakukan kesalahan dalam mengirimkan email laporan, "yang telah kami perbaiki dengan mengirimkan data yang benar dalam beberapa menit berikutnya. Kami mohon maaf atas kesalahan ini."
Klarifikasi dan penjelasan tersebut, kata WAMI, juga sudah dikomunikasikan kepada Ari Lasso melalui surat resmi.
WAMI kemudian menyatakan laporan keuangan mereka selalu diaudit setiap tahun oleh kantor akuntan publik yang dipublikasikan di media cetak dan bisa diakses di laman resmi mereka.
Mereka mengatakan selalu berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan, termasuk pengetatan prosedur pengiriman verifikasi berlapis, dan peningkatan sistem untuk memastikan ketepatan dan keamanan distribusi informasi.
"Kami belajar dari kejadian ini dan sedang memperketat prosedur agar kejadian serupa tidak terulang."
Keluhan Ari Lasso yang akhirnya direspons WAMI ini memperpanjang kemelut pengelolaan royalti di Indonesia, terutama royalti dari acara atau pemutaran karya dalam kesempatan komersil.
Royalti yang merupakan hal ekonomi atas sebuah karya yang dimiliki penciptanya mestinya dibayarkan oleh pengguna ke musisi melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Di Indonesia, ada terdapat beberapa LMK yang semuanya kemudian dihimpun dalam naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Hak Cipta.
Kemudian pada Pasal 13 dan 14 PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN kemudian mengoordinasi dan mendistribusikan royalti yang sudah dihimpun tersebut kepada para LMK untuk kemudian dibagi ke para kreator.
(chri)