Lisa Mariana merespons pengumuman hasil tes DNA anaknya pada Rabu (20/8) di Markas Bareskrim Polri. Tes tersebut menyatakan anak Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil.
Respons diberikan lewat siaran langsung di Instagram yang menampilkan ia menangis dan mengamuk. Ia tidak terima hasil tes DNA anaknya tidak cocok dengan Ridwan Kamil, atau seperti yang ia klaim selama ini.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi ya. Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit kepala saya," kata Lisa Mariana, Rabu (20/8).
"Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gue sudah bilang kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?" tuturnya.
Siaran langsung Lisa tersebut, seperti diberitakan detikcom, telah disaksikan oleh lebih dari 56 ribu penonton dan banyak mengundang komentar serta like.
Dalam pernyataannya Bareskrim mengumumkan jika anak berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK. Itu berarti Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA, anak Lisa Mariana.
"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dalam konferensi pers, Rabu (20/8), siang.
"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," sambungnya.
Adapun pengambilan sampel DNA tersebut dilakukan penyidik terhadap Ridwan Kamil, Lisa beserta anaknya yang berinisial CA pada Kamis (7/8) lalu.
Hasil tes DNA itu juga telah diserahkan penyidik kepada kubu Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana. Keduanya tidak hadir dan diterima melalui kuasa hukum masing-masing.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
(chri)