Menurut Rizal Habibunnajar yang merupakan calon hakim di PA Purwodadi, ada juga peluang gugatan yang diajukan Penggugat tersebut ditolak sebagian atau seluruhnya oleh Majelis Hakim.
"Penggugat juga harus tetap membuktikan dalil-dalil gugatannya meskipun Tergugat tidak hadir dalam persidangan," tulisnya dalam artikel di web institusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Tergugat juga berhak untuk melawan putusan verstek tersebut atau yang juga dikenal sebagai verzet. Dalam verzet, Tergugat memiliki kesempatan untuk membela kepentingannya atas kelalaian dalam menghadiri persidangan sebelumnya.
Dalam Pasal 129 Ayat 1 dan 2 HIR serta Pasal 153 RBg menyatakan, Tergugat memiliki waktu perlawanan selama 14 hari sesudah pemberitahuan putusan verstek tersebut langsung kepada Tergugat. Bila tidak kepada Tergugat langsung, maka rentang waktunya adalah 8 hari setelah peringatan diberikan.
"Jika lewat masa tenggang seperti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka secara langsung putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tulis Rizal.
Hal serupa juga diucap oleh Sholahudin terkait putusan cerai verstek terhadap kasus Azizah Salsha dan Pratama Arhan. Selama dua kali sidang, diketahui hanya pihak Arhan yang hadir sedangkan dari kubu Azizah tidak pernah datang.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," ujar Sholahudin.
"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan putusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," lanjutnya.
Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut terkait sidang lanjutan kasus perceraian tersebut. Pihak Arhan maupun Azizah juga belum buka suara terkait permohonan cerai ini.
(end)