Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan untuk memberikan putusan verstek pada kasus perceraian Azizah Salsha dengan Pratama Arhan.
Putusan tersebut diakui oleh juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, saat menjawab terkait status gugatan cerai yang dilayangkan Arhan sejak 1 Agustus 2025 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solahudin menjelaskan permohonan cerai itu diputuskan secara verstek karena Azizah selaku tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut.
Putusan cerai verstek itu berjarak kurang dari sebulan sejak permohonan diajukan Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Jadi, apa itu cerai secara verstek?
Secara sederhana, cerai secara verstek merupakan keputusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama pada kasus di mana pihak Tergugat tidak pernah datang memenuhi panggilan sidang meski sudah dipanggil secara patut, sementara pihak Penggugat hadir.
Abdul Jamil dan Muliadi Nur dari Universitas Islam Indonesia dan IAIN Manado dalam artikelnya di Jurnal Hukum Ius Quia Iustum pada Mei 2022 mencatat, putusan cerai secara verstek ini mendominasi penyelesaian kasus oleh hakim di Pengadilan Agama.
"Fakta-fakta tersebut dapat dilihat misalnya dari putusan PA Bandung yang memutus verstek kurang lebih 70% perkara perceraian dari seluruh jumlah perkara perceraian yang diterima tiap tahunnya," tulis mereka.
Dalam artikel bertajuk Perlindungan Hukum dan Keadilan Para Pihak Melalui Ex Officio Hakim Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian tersebut, Abdul dan Muliadi juga mencatat bahwa dalam berbagai kasus perceraian di PA Samarinda pada 2012-2016, ditemukan hampir 99,16% diputus secara verstek.
[Gambas:Video CNN]
Ada beberapa hal yang bisa mendasari Majelis Hakim untuk memberikan putusan verstek seperti yang dijelaskan oleh Abdul dan Muliadi, yakni:
- Tergugat tidak pernah hadir dan tidak mengutus wakilnya yang sah dalam persidangan hingga perkara dimaksud diputus oleh pengadilan;
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;
- Ketidakhadiran Tergugat bukan karena suatu sebab atau halangan yang sah;
- Pemeriksaan perkara berlangsung secara ex parte atau sebagian/satu pihak saja, karena Tergugat tidak dapat didengar keterangannya;
- Gugatan Penggugat tidak bertentangan dengan hak hukum penggugat dan/atau beralasan hukum.
Meski begitu, putusan cerai secara verstek tidak selalu mengabulkan permohonan Penggugat.
Lanjut ke sebelah...
Menurut Rizal Habibunnajar yang merupakan calon hakim di PA Purwodadi, ada juga peluang gugatan yang diajukan Penggugat tersebut ditolak sebagian atau seluruhnya oleh Majelis Hakim.
"Penggugat juga harus tetap membuktikan dalil-dalil gugatannya meskipun Tergugat tidak hadir dalam persidangan," tulisnya dalam artikel di web institusi tersebut.
Di sisi lain, Tergugat juga berhak untuk melawan putusan verstek tersebut atau yang juga dikenal sebagai verzet. Dalam verzet, Tergugat memiliki kesempatan untuk membela kepentingannya atas kelalaian dalam menghadiri persidangan sebelumnya.
Dalam Pasal 129 Ayat 1 dan 2 HIR serta Pasal 153 RBg menyatakan, Tergugat memiliki waktu perlawanan selama 14 hari sesudah pemberitahuan putusan verstek tersebut langsung kepada Tergugat. Bila tidak kepada Tergugat langsung, maka rentang waktunya adalah 8 hari setelah peringatan diberikan.
"Jika lewat masa tenggang seperti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka secara langsung putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tulis Rizal.
[Gambas:Photo CNN]
Hal serupa juga diucap oleh Sholahudin terkait putusan cerai verstek terhadap kasus Azizah Salsha dan Pratama Arhan. Selama dua kali sidang, diketahui hanya pihak Arhan yang hadir sedangkan dari kubu Azizah tidak pernah datang.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," ujar Sholahudin.
"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan putusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," lanjutnya.
Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut terkait sidang lanjutan kasus perceraian tersebut. Pihak Arhan maupun Azizah juga belum buka suara terkait permohonan cerai ini.