Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani yang mestinya digelar hari ini, Kamis (4/9), terpaksa ditunda.
Penundaan sidang tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Nikita Mirzani lewat panggilan video mengaku dalam kondisi sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown (gigi) saya pecah, saya agak kliyengan kepalanya Yang Mulia, dari kemarin," kata Nikita Mirzani seperti diberitakan detikHot pada Kamis (4/9).
Hakim Ketua Kairul Saleh kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait surat keterangan medis kondisi Nikita. JPU kemudian menyebut baru mendapatkan kabar Nikita pada hari persidangan.
"Baru tadi pagi, Yang Mulia. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya terdakwa sakit gigi, begitu. Seperti itu, Yang Mulia," kata JPU.
"Mohon izin, saya tidak kuat, Yang Mulia, karena crown sebelah saya pecah, di dalam pecah, itu ada implan. Jadi, implannya itu keluar dari rahang. Jadinya sebelah saya di sini sakit, Yang Mulia," papar Nikita Mirzani.
Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani kemudian menambahkan bahwa kliennya tidak memungkinkan melanjutkan persidangan yang beragendakan kesaksian saksi ahli dari JPU. Tim Kuasa Hukum Nikita juga menyarankan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim kemudian mengambil keputusan menerima saran Tim Kuasa Hukum tersebut.
"Jadi untuk hari ini kita setelah musyawarah, kita akan tunda ya," ucap Kairul Saleh. "Jadi untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September ya, mudah-mudahan bisa secara offline ya."
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(end)