Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 18:00 WIB
Hakim menyatakan Fachri Albar divonis rehabilitasi enam bulan karena menyalahgunakan narkoba golongan I.
Hakim menyatakan Fachri Albar divonis rehabilitasi enam bulan karena menyalahgunakan narkoba golongan I. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam sidang putusan pada Rabu (3/9).

Hakim menyatakan Fachri Albar divonis rehabilitasi enam bulan karena menyalahgunakan narkoba golongan I. Ia akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ungkap Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita di PN Jakarta Barat, pada Rabu (3/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Rehabilitasi BNN di Lido," lanjutnya.

Hakim menetapkan hukuman rehabilitasi, bukan pidana penjara, dengan mempertimbangkan kondisi dan riwayat Fachri Albar. Vonis ini juga sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada Rabu (27/8).

Dalam pertimbangannya, seperti diberitakan detikcom, Majelis Hakim turut memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Faktor yang memberatkan adalah karena bintang Pintu Terlarang itu pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Hal yang meringankan adalah sikap Fachri Albar yang mengakui perbuatannya dan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Pertimbangan ini turut menjadi alasan dijatuhkannya vonis rehabilitasi.

Kasus tersebut memperpanjang perkara penyalahgunaan narkoba oleh Fachri Albar. Terbaru, pada 20 April 2025, ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar.

Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

Sebelas tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018 dalam kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Fachri Albar juga resmi bercerai dari istrinya Renata Kusumanto pada 13 Februari 2025. Mereka bercerai setelah Renata mengajukan gugatan di PA Tigaraksa pada 23 Januari 2025.

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan itu secara verstek karena Fachri tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut.

(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER