Sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali memanas pada Kamis (11/9). Situasi itu terjadi ketika saksi ahli dihadirkan ke persidangan.
Semua bermula saat Nikita Mirzani berulang kali bertanya mengenai indikasi menyamarkan aliran dana yang disebutkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak ahli, pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan kalau bapak tadi baca BAP?" kata Nikita Mirzani di ruang sidang seperti diberitakan detikcom, Kamis (11/9).
Muhammad Novia sebagai saksi ahli menjawab dengan menjelaskan konsep penyamaran dalam TPPU, yakni pentingnya melihat rangkaian perbuatan hingga penggunaan rekening maupun transaksi tunai.
Namun, Nikita Mirzani memotong penjelasan saksi ahli hingga ia ditegur Hakim Ketua Kairul Saleh.
"Cukup lah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut...," ucap Muhammad Novian sebelum dipotong Nikita Mirzani.
"Nah, kalau permintaan Reza Gladys?" potong Nikita Mirzani.
"Sebentar ya, terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli," Hakim Kairul Saleh menegur Nikita Mirzani.
Muhammad Novian kemudian melanjutkan penjelasan tentang pencucian uang, tapi Nikita Mirzani kembali bereaksi keras dan berasumsi telah dijebak Reza Gladys.
"Baik Yang Mulia, sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku," jelas Muhammad Novian.
"Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, 'Mail, ini mau dikasih cash semua ya', gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu," ujar Nikita Mirzani meledak-ledak.
"Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza kasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih," ucap Nikita Mirzani dengan penuh emosi.
"Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?" tanya Nikita Mirzani lagi.
Saksi ahli kemudian menegaskan yang dilihat adalah tujuan transaksi, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
"Bahwasanya dalam Undang-Undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan," jawab Muhammad Novian.
Namun, Nikita Mirzani seperti kurang puas dengan jawaban saksi ahli tersebut, "Bapak itu lagi terus jawabannya. Enggak apa-apa."
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(chri)