Nikita Soal Gugat Lagi Reza Gladys Rp114 M: Kecil Ya? Nanti Ditambahin

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2025 19:00 WIB
Nikita Mirzani buka suara setelah menggugat balik Reza Gladys dengan gugatan perdata senilai Rp114 miliar. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani buka suara setelah menggugat balik Reza Gladys dengan gugatan perdata senilai Rp114 miliar dengan tudingan wanprestasi atau ingkar janji.

Sesaat sebelum memulai persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys, Nikita mengaku dirinya menggugat balik karena "rugi banyak".

"Gugat lah. Aku sudah rugi banyak, waktu sama anak," kata Nikita Mirzani seperti diberitakan Insertlive.com pada Kamis (18/9).

"Kecil ya? Nanti aku tambahin jadi Rp500 M ya," seloroh Nikita saat merespons pertanyaan soal angka Rp114 miliar.

Namun Nikita Mirzani enggan bicara lebih banyak dan meminta media untuk bertanya langsung kepada pengacaranya.

Pada 16 September 2025, Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys. Gugatan terbaru merupakan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar sejak 10 September 2025.

[Gambas:Video Insertlive]

Gugatan itu sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Berdasarkan gugatan tersebut Nikita Mirzani tercatat sebagai penggugat I bersama Ismail Marzuki selaku Penggugat II yang kini turut berperkara dengan Reza Gladys atas kasus pemerasan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Nikita Mirzani kini menggaet Galih Rakasiwi sebagai kuasa hukum yang juga akan mewakili Ismail Marzuki. Dalam dokumen persidangan, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari beserta suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Gugatan yang diajukan Nikita dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dan memiliki nilai sengketa Rp10 miliar. Salah satu inti dari permohonan yang diajukan adalah permintaan agar majelis hakim mewajibkan pihak tergugat mengembalikan dana Rp4 miliar.

Tak hanya itu, bintang film Comic 8 itu juga menuntut kompensasi atas kerugian akibat wanprestasi dengan nilai tambahan mencapai Rp10 miliar. Kerugian dihitung sejak dugaan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi diajukan.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum tersebut.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)."

Dalam petitum, Nikita Mirzani juga meminta ganti rugi hingga Rp100 miliar karena perkara yang diajukan Reza Gladys terhadap dirinya telah merusak kredibilitas dan mengganggu pekerjaannya.

Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp114 miliar. Tak hanya uang, Nikita Mirzani juga meminta penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan wanprestasi atas Reza Gladys akan digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda memanggil penggugat dan tergugat ke persidangan.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK