Vadel Badjideh Jelang Sidang Vonis Pekan Depan: Legawa dan Ikhlas

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 13:30 WIB
Vadel Badjideh memilih legawa dan ikhlas jelang menghadapi vonis kasus tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM, pada 1 Oktober.
Vadel Badjideh memilih legawa dan ikhlas jelang menghadapi vonis kasus tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM, pada 1 Oktober. (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vadel Badjideh memilih legawa dan ikhlas jelang menghadapi vonis kasus tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM, yang akan dijatuhkan pada Rabu (1/10) pekan depan.

Ia tidak merasa terbebani karena masa penahanan dan sidang yang dijalani selama ini justru menjadi ajang pembelajaran bagi dirinya. Tersangka kasus tindak asusila itu bahkan merasa menjadi pribadi yang lebih baik sejak ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih legawa, harus ikhlas," ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/9) seperti diberitakan detikcom

"Yang Vadel rasakan jadi lebih baik, karena adanya case ini alhamdulillah jadi bisa mengoreksi diri sendiri," lanjutnya.

Vadel kemudian mengaku berusaha untuk tidak melihat kasus ini sebagai pengalaman traumatis. Dia pun memilih untuk tetap bertahan melewati proses sidang dengan positif.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, ia meminta doa kerabat dan keluarga agar dijatuhi vonis yang ringan. Vadel turut berharap diberi kesempatan untuk kembali berkarya di dunia hiburan.

"Doa dari keluarga sama doa dari diri sendiri juga. Doakan saja teman-teman semoga bisa ringan dan bisa berkarya lagi nanti," pungkas Vadel.

Pada 1 September 2025, Vadel Badjideh dituntut dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.

Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

(frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER