Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10) tersebut di bawah tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," lanjut hakim.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel, serta pidana kurungan tambahan 3 bulan bila dirinya tidak sanggup membayar denda.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, terdapat barang bukti berupa iPhone 14 yang kemudian dirampas oleh Pengadilan untuk dimusnahkan. Sementara itu, sebuah ponsel iPhone 13 milik korban dikembalikan.
Diberitakan detikHot pada Rabu (1/10), Vadel dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Pembacaaan vonis tersebut sempat diwarnai momen emosional, yakni ibunda Vadel, Titin, yang pingsan dan harus dibopong oleh anak-anaknya yang lain saat Hakim membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik akan mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding," ujar Oya.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.