Nikita Mirzani kembali berselisih dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (2/10).
Perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terjadi saat tim JPU bertanya kepada saksi ahli ITE yang dibawa oleh tim Nikita Mirzani, Andi Widiatno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim JPU bertanya kepada Andi Widiatno dengan memberikan ilustrasi status yang memperbandingkan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. Namun perbandingan itu memancing Nikita untuk protes.
"Saudara ahli, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, terus kemudian dia mempunyai banyak followers, mau omong benar kek, mau omong salah kek, semua orang akan percaya," kata salah satu JPU.
"Sudah punya suatu komunitas tersendiri yang banyak mendengarkan, orang banyak mendengarkan, dan 'oh pasti benar tuh kalau dia yang omong'. Mau benar, mau salah, pasti benar, begitu ya?" lanjutnya.
"Keberatan yang mulia! Keberatan karena dia memberikan contohnya fitnah yang mulia followers-nya saya sama Reza, lebih banyakan Reza. Reza Gladys juga public figure," sela Nikita Mirzani.
"Kalau kasih contoh jangan fitnah setara, itu fitnah," lanjut Nikita seperti diberitakan detikHot pada Kamis (2/10).
Nikita Mirzani juga keliru dalam melakukan protes tersebut. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Nikita Mirzani di Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172 memiliki 15,3 juta pengikut dengan keterangan biografi di akunnya sebagai "Entrepreneur". Sementara itu, Reza Gladys dengan akun @rezagladys memiliki 1,3 juta pengikut dengan keterangan biografi sebagai "Doctor".
Protes Nikita Mirzani itu pun juga tak ditanggapi serius oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim tetap meminta JPU untuk melanjutkan pertanyaan yang sudah disiapkan kepada saksi ahli.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.