Saksi Ahli Nilai Nikita Bayar KPR dari Uang Reza Gladys Bukan TPPU

CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 20:11 WIB
Saksi ahli menilai Nikita Mirzani membayar KPR dengan uang yang diduga dari Reza Gladys bukan TPPU, seperti yang disebut jaksa sebelumnya. (Ahsan/detikhot)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi ahli menilai Nikita Mirzani tidak melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari uang Reza Gladys dalam transaksi cicilan KPR rumah, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya.

Hal itu diungkap ahli pidana TPPU Beniharmoni Harefa yang menjadi saksi ahli Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10).

Dalam sidang tersebut, Nikita bertanya kepada Beniharmoni soal uang yang perempuan 39 tahun tersebut bayarkan, setelah menerima uang yang masuk ke perusahaannya dari seseorang bernama Reza.

"Nikita sudah melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya atas pembelian rumah tersebut, jelas tertulis nama Nikita Mirzani. Uang masuk ke perusahaan dari seorang yang bernama Reza, jelas tertulis di notice-nya, Nikita Mirzani," kata Nikita.

"Pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" lanjutnya.

Pasal 3 UU TPPU menyebut siapa pun yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan dan seterusnya atas harta diduga hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan agar tampak legal, maka akan dipidana dengan tindak pidana pencucian uang.

"Jelas dan tegas sebagaimana sejak awal saya katakan, itu bukan tindak pidana pencucian uang," kata Beniharmoni Harefa.

"Tidak ada predikat crime-nya. Tindak pidana asalnya kan enggak jelas di situ. Kalau tadi disampaikan berdasarkan kesepakatan dan itu memang terbukti ya, terbukti bahwa itu kesepakatan, maka seharusnya itu hubungan keperdataan, tidak ada tindak pidana," lanjut Beniharmoni.

"Semua nama jelas. Bahkan yang terakhir dikonfirmasi ke yang ditransfer, kepada apa namanya, yang menerima itu, yang menerima KPR itu dikonfirmasi dengan nama jelas," papar Beniharmoni.

"Tidak ada menyamarkan dan menyembunyikan di sana. Sehingga tindak pidana pencucian uang tidak memenuhi unsur itu," lanjutnya.

"Artinya penerimaan [uang] itu bukan TPPU ya, saksi ahli?" tanya Nikita Mirzani lagi.

"Iya, penerimaan itu bukan tindak pidana pencucian uang," ucap Beniharmoni.

Pada Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang. Jaksa mengatakan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

Jaksa menyebut Reza diancam produknya akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani jika tidak memberikan uang tutup mulut. Hingga kemudian, disebut JPU, terjadi kesepakatan antara mereka berupa Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK