Kuasa hukum Sean "Diddy" Combs mempertimbangkan banding setelah kliennya divonis 50 bulan penjara. Mereka merasa hukuman tersebut tidak adil karena P Diddy disebut tidak bersalah atas semua kejahatan yang didakwakan kepadanya.
Pihak P Diddy juga masih mempertimbangkan banding meski vonis sudah jauh lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut P Diddy lebih dari 11 tahun penjara atas dua dakwaan terkait prostitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juri menegaskan dengan sangat jelas dalam putusan mereka bahwa mereka membebaskannya dari perdagangan seks dan tuduhan RICO," kata pengacara utama Teny Geragos. "Tidak bersalah berarti tidak bersalah."
P Diddy dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara atas dua pelanggaran terkait prostitusi. Ia akan mendapatkan pengurangan hukuman untuk 12 bulan yang telah dijalaninya, serta denda US$500.000 atau setara Rp8,2 miliar.
Geragos menegaskan kembali bahwa P Diddy telah "berubah" dan menepis klaim jaksa penuntut bahwa maestro rap tersebut mencoba menghindari tanggung jawab atas tindakannya.
"Saya dapat mengatakan, dari lubuk hati saya, dengan semua waktu yang saya habiskan bersamanya untuk mempersiapkan persidangan, bahwa dia telah berubah," kata Geragos seperti diberitakan ABC News pada Jumat (3/10).
Pengacara P Diddy mengatakan bahwa banding mereka akan berpusat pada argumen bahwa hakim secara tidak adil mempertimbangkan tindakan yang menyebabkan Combs dibebaskan.
Dengan fokus pada P Diddy tidak bersalah atas perdagangan seks, kata para pengacara, juri menyimpulkan bahwa ia tidak menggunakan kekerasan atau paksaan terhadap korbannya.
"Itu sama sekali tidak konsisten dengan putusan juri. Hakim bertindak sebagai juri ke-13," kata pengacara Alexandra Shapiro, yang akan memimpin banding P Diddy.
"Hukuman itu didorong oleh tindakan yang ditolak juri. Juri membebaskan Tn. Combs dari segala paksaan."
Saat mengumumkan vonis, Hakim Arun Subramanian menekankan sifat berulang dari kejahatan dan kekerasan P Diddy terhadap mantan pasangannya.
"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi," kata Subramanian mengatakan hukumannya diharapkan dapat mengirimkan pesan kepada para penyintas kekerasan dalam rumah tangga lainnya bahwa "kekerasan terhadap perempuan harus dipertanggungjawabkan secara nyata."
(chri)