P Diddy Divonis Hukuman 50 Bulan Penjara dan Denda Rp8,2 M

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2025 04:21 WIB
P Diddy dijatuhi hukuman 50 bulan, setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.
P Diddy atau Sean "Diddy" Combs dijatuhi vonis hukuman 50 bulan penjara dan denda Rp8,2 miliar. (AFP/Angela Weiss)
Jakarta, CNN Indonesia --

P Diddy atau Sean "Diddy" Combs dijatuhi hukuman 50 bulan, atau lebih dari empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi.

Hakim Arun Subramanian menjatuhkan hukuman penjara tersebut dan juga mengenakan denda maksimum sebesar US$500.000 atau sekitar Rp8,2 miliar kepada Combs dalam sidang vonis pada Jumat (4/10) waktu setempat.

Hakim Subramanian mencatat bahwa denda ini melebihi pedoman, tetapi ia mempertimbangkan sangat besarnya sumber daya yang dimiliki Combs sehingga memungkinkan untuk melakukan kejahatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Arun Subramanian juga mengucapkan terima kasih kepada para korban karena telah berani maju. Ia mengatakan bahwa Cassie Ventura dan Jane telah "mengalami pelecehan dan trauma yang sebagian besar dari kita tidak bisa bayangkan."

"Saya ingin mengatakan terlebih dahulu, kami mendengarkan kalian," ucap Subramanian dalam sidang itu, seperti dilansir CNN, Sabtu (5/10) dini hari WIB.

"Kepada Nona Ventura, Jane, dan korban lain di sini yang maju, saya hanya bisa mengatakan, keluarga Anda bangga pada Anda dan anak-anak Anda, ketika mereka cukup dewasa akan bangga pada Anda, dan saya bangga pada Anda karena telah mengatakan kepada dunia apa yang sebenarnya terjadi," kata Subramanian.

"Anda berbicara kepada jutaan wanita di luar sana yang telah menjadi korban tetapi merasa tidak terlihat dan tidak berdaya, dan harus menderita dalam diam," lanjutnya. "Anda memberi tahu para wanita itu dan dunia bahwa kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus tersembunyi selamanya. Jumlah orang yang Anda jangkau tidak terhitung," tambah dia.

Sebelumnya, kasus ini mulai berproses hukum tahun lalu setelah Sean "Diddy" Combs ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn sejak penangkapannya pada September 2024.

Hakim Subramanian berulang kali menolak upaya P Diddy untuk bisa bebas dengan jaminan. Subramanian ungkap alasan penolakan karena P Diddy "gagal memenuhi beban pembuktiannya untuk menunjukkan hak pembebasan."

Subramanian juga mengatakan P Diddy tidak menunjukkan bahwa ia tidak menimbulkan risiko melarikan diri atau bahaya, atau menunjukkan "keadaan luar biasa" yang dapat membenarkan pemulangannya.

Sejak ditahan, begitu banyak gugatan terkait pemerkosaan, prostitusi, dan pelecehan terhadap P Diddy.

Namun, P Diddy dibebaskan dari tuduhan pemerasan dan perdagangan seks oleh juri dalam sidang 2 Juli. Padahal, tuduhan itu bisa menjerat P Diddy hukuman penjara seumur hidup.

Ia hanya dinyatakan bersalah atas dua tuduhan yang lebih ringan yakni terkait transportasi prostitusi. Ia diduga mengatur perjalanan lintas negara bagian bagi gigolo untuk ikut pesta seks dan narkoba, Freak Offs.

Gigolo itu dihadirkan untuk berhubungan seks dengan pacar-pacar P Diddy sementara dia sendiri merekam video dan melakukan masturbasi.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER