Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara: Titik Terendah Saya
Jonathan Frizzy merasa kecewa divonis delapan bulan penjara dalam kasus vape berisi obat keras atau mengandung zat etomidate. Bagi Frizzy, dirinya tidak pantas mendapatkan hukuman tersebut.
Setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10), aktor berusia 44 tahun tersebut merasa tidak mengetahui atas vape berisi zat etomidate itu sehingga semestinya tidak mendapatkan hukuman penjara.
"Satu bulan pun enggak cocok," kata Jonathan Frizzy seperti diberitakan detikHot. "Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya."
Majelis Hakim sebelumnya menyatakan Jonathan Frizzy terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kasus vape berisi zat etomidate.
"Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).
Menurut Majelis Hakim, Jonathan Frizzy terbukti "turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu".
Selain itu, mereka menyebut pria yang disapa Ijonk itu "tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal."
Dalam persidangan, Jonathan Frizzy terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir. Kurir tersebut digunakan untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape tersebut diberitakan detikHot, diketahui tidak punya izin edar dan mengandung etomidate. Etomidate adalah sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.
Namun aspek yang meringankan adalah ayah satu anak tersebut "mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum."
(end)