Promotor banyak konser K-pop di Indonesia, Mecimapro, mengunggah klarifikasi setelah pendirinya, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta pada 2023.
Dalam pernyataan di media sosial pada Senin (8/12), promotor tersebut mengatakan mereka sudah "menjalankan operasional bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola yang berlaku di industri hiburan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berdalih pendapatan yang diperoleh dari sebuah konten bukan cuma keuntungan bersih, tetapi juga untuk keberlangsungan operasional perusahaan, termasuk biaya produksi, sewa venue, biaya bayar talent, perizinan, hingga operasional tim.
Selain itu, mereka mengatakan industri konser memiliki siklus produksi dan investasi yang "panjang, kompleks, serta melibatkan banyak pihak dan tahapan" sehingga pengelolaan dana "dilakukan berdasarkan perencanaan anggaran yang terintegrasi dan berkelanjutan."
"Kami menegaskan bahwa Mecimapro selalu berkomitmen untuk menjalankan operasional secara profesional dan bertanggung jawab," kata Mecimapro.
Promotor banyak konser K-pop di Indonesia, Mecimapro, mengunggah klarifikasi setelah pendirinya, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE. (Screenshot dari Instagram @mecimapro ) |
"Saat ini segala bentuk pertanyaan, klarifikasi, dan proses terkait pemberitaan yang beredar sedang kami tangani melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
"Kami juga terus melakukan evaluasi internal guna mengingatkan standar transparansi dan akuntabilitas perusahaan ke depannya," kata Mecimapro.
Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro sebelumnya dilaporkan oleh PT. Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang merupakan investor Mecimapro untuk konser musik grup TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB melaporkan Melani Mecimapro dengan dugaan penggelapan dana. PT. MIB menemukan masalah dan dugaan penipuan serta penggelapan dana atas konser tersebut yang membuat perusahaan itu "mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah".
Melani sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak akhir Oktober 2025. Pada awal November 2025, Melani Mecimapro buka suara dan meminta maaf atas kasus tersebut.
"Ada banyak kesalahan yang saya lakukan yang mungkin dan pasti membuat kecewa banyak orang. Di banyak kesempatan, saya pun mungkin terkesan sombong dan dingin karena menutupi rasa kurang percaya diri saya," tulis Melani dalam keterangan diterima CNN Indonesia, Jumat (7/11).
"Kami amat sangat jauh dari sempurna, namun semangat saya tidak pernah padam untuk mempersembahkan yang terbaik."
Diberitakan detikcom pada Selasa (2/12), Melani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa atas penggelapan biaya produksi konser TWICE sebesar Rp10 miliar.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Adapun atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (Tiga puluh lima miliar seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh rupiah)," ujar jaksa.
Namun JPU menuding Melani tidak melaksanakan kewajiban seperti tercantum dalam perjanjian dengan PT MIB, yakni biaya produksi Rp10 miliar, keuntungan 23 persen, dan laporan keuangan konser. Ia juga dituding mengabaikan surat elektronik dari PT MIB.
"Namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp 10 miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa, melainkan melakukan penarikan tunai Giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek kepada PT Media Inspirasi Bangsa," tutur jaksa.
Melani Mecimapro dijadwalkan akan membacakan eksepsi atau pembelaan pada Selasa, 9 Desember 2025.
(end)