Denada Digugat ke PN Banyuwangi atas Dugaan Menelantarkan Anak
Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan menelantarkan anak kandung. Ia dilaporkan sebagai tergugat atas dugaan penelantaran anak biologis bernama Ressa Rizky yang kini berusia 24 tahun.
Gugatan itu diakukan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025 setelah Ressa baru mengetahui identitas ibu kandungnya. Ia ingin meminta pertanggungjawaban dan pengakuan sebagai anak biologis Denada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," kata kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono.
detikcom pada Kamis (8/1) memberitakan gugatan diakukan karena kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002.
Menurut Firdaus, kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar hak-hak hukum kliennya dipenuhi melalui jalur pengadilan.
Ressa Rizky Rossano selama ini hidup berpindah-pindah dari rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa ada kejelasan status sebagai anak biologis Denada.
"Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu," tambah Firdaus.
"Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum."
"Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi," tegas Firdaus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari Denada terkait tuduhan tersebut.
(chri)