Pihak Adly Fairuz Bantah Gugatan Wanprestasi Rp5 M
Adly Fairuz buka suara mengenai gugatan wanprestasi hampir Rp5 miliar yang menyeret namanya. Andy RH Gultom selaku kuasa hukum mengatakan gugatan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar.
Andy menjelaskan sejak awal Adly Fairuz tidak pernah punya niat menipu janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Peran bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut hanya membantu perantara komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan," kata Andy RH Gultom seperti diberitakan detikcom, Sabtu (10/1).
"Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan gugatan itu penuh rekayasa dan berpotensi menjadi upaya merusak nama baik di ruang publik.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan," ucapnya.
"Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," tuturnya.
Andy kemudian menilai Abdul Hadi selaku penggugat tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Sebab uang yang disengketakan disebut bukan milik penggugat, melainkan milik pihak lain.
Namun, Adly Fairuz disebut menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta langsung ke rekening penggugat.
"Dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan. Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum," katanya.
"Dengan seluruh rangkaian fakta ini, sangat wajar apabila publik mempertanyakan: Jika benar merasa dirugikan, mengapa Penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?" tutur Andy.
Menyikapi situasi itu, Andy menegaskan dirinya bersama Adly Fairuz siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Ia pun disebut memilih tetap fokus menjalani aktivitas profesionalnya.
Adly Fairuz menjadi sorotan publik setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia digugat perdata hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan penipuan ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, membeberkan cara sang aktor meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, untuk menyetorkan uang Rp3,65 miliar agar sang anak bisa lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024.
Mantan suami Angbeen Rishi ini diduga menggunakan embel-embel 'Jenderal' untuk membangun kepercayaan korban.
(chri)
