Indro Warkop soal Pandji Dipolisikan: Kemunduran Cara Berpikir
Indro Warkop buka suara mengenai Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi standup comedy yang bertajuk Mens Rea. Ia heran dengan fenomena komedi yang kerap berujung pada laporan polisi.
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan pergeseran cara menghadapi kritik. Jika dahulu tekanan datang langsung dari kekuasaan, kini polanya berubah menjadi gesekan antarkelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang menjadi enggak ngerti sebuah arti dari komedi," ucap Indro Warkop di Thamrin seperti diberitakan detikcom, Sabtu (10/1).
"Kita kemudian oleh bangsa yang lain dianggap 'waduh primitif ya ternyata orang Indonesia', gitu," tuturnya.
"Kalau dulu zaman saya ada penguasa. Kalau sekarang penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini kita harus hati-hati," ujar Indro Warkop.
Personel grup lawak legendaris Warkop DKI itu mengenang pengalamannya di masa lalu. Meski sering mendapatkan teguran dari pemerintah era Orde Baru, ia mengaku tidak pernah sampai dilaporkan sesama warga atau ormas.
"Dilaporkan enggak pernah, tapi kita di... di ini oleh pemerintah sering. Ya disayangkan ini sebuah kemunduran cara berpikir. Logika saja lah. Kalau memang tidak terjadi ngapain harus ada penolakan?" ucap Indro Warkop.
Hal itu disampaikan setelah Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor yang mengaku diri sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
Rizki dkk juga menilai materi standup comedy Pandji itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Namun, PBNU dan PP Muhammadiyah belakangan mengatakan tak mengaku oknum yang melaporkan Pandji dan menyatakan pelapor bukan bagian dari organisasi.
(chri)