3 Fakta Kasus Adly Fairuz Diduga Catut Nama Jenderal

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jan 2026 11:50 WIB
Aktor Adly Fairuz tengah ramai diperbincangkan, bukan hanya karena kasus perceraian, tapi juga dugaan penipuan. (Screenshot via instagram @adlyfayruz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Adly Fairuz tengah ramai diperbincangkan, bukan hanya karena kasus perceraian, tapi juga dugaan penipuan. Ia dituduh menerima sejumlah uang dan menjanjikan seseorang untuk masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Dugaan penipuan ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa. Farly membeberkan cara aktor itu meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, untuk menyetorkan uang miliaran rupiah. Adly diduga menggunakan embel-embel 'Jenderal' untuk membangun kepercayaan korban.

"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing," ujar Farly Lumopa.

Berikut fakta-fakta Adly Fairuz diduga catut nama jenderal:

1. Catut jenderal

Pengacara Farly Lumopa mengatakan kliennya bernama Abdul Hadi tergiur dengan tawaran Adly karena mencatut nama jenderal di kepolisian.

Imbas nama jenderal tersebut, klien Farly percaya dan setuju menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar agar sang anak bisa lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024. Namun, setelah pertemuan, baru diketahui nama Ahmad yang digunakan adalah Ahmad Adly Fairuz.

"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), 'Mana Jenderal Ahmadnya?' Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. 'Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?'. Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," tutur Farly.


2.Upaya damai gagal

Farly menyebutkan sempat ada upaya damai melalui akta notaris pada 2025. Namun pihak Adly Fairuz ternyata tidak menunjukkan iktikad baik.

Dalam kesepakatan tersebut, Adly dijadwalkan mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bula tapi tak dipenuhi.

"Hanya bayar sekali di awal 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik," tegas Farly.


3.Digugat Rp5 miliar dan bantahan

Imbas kasus ini, Adly pun digugat perdata hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak Adly. Andy RH Gultom selaku kuasa hukum mengatakan gugatan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar.

Andy menjelaskan sejak awal Adly Fairuz tidak pernah punya niat menipu janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Peran bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut hanya membantu perantara komunikasi.

"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan," kata Andy RH Gultom pada Sabtu (10/1).

(lyd/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK