Denada Minta Ruang dan Waktu Pahami Gugatan Penelantaran Anak

CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2026 15:00 WIB
Denada meminta ruang dan waktu untuk memahami gugatan dari seorang pria 24 tahun asal Banyuwangi yang mengaku anak kandungnya.
Denada meminta ruang dan waktu untuk memahami gugatan dari seorang pria 24 tahun asal Banyuwangi yang mengaku anak kandungnya. (Screenshot dari Instagram @denadaindonesia )
Jakarta, CNN Indonesia --

Denada Tambunan meminta ruang dan waktu untuk memahami gugatan yang datang kepadanya, dari seorang pria 24 tahun asal Banyuwangi yang mengaku adalah anak yang ditelantarkan penyanyi itu.

Dalam pernyataan resmi, pihak manajemen dan kuasa hukum dari Denada mengatakan masalah ini bukan hal yang ringan bagi perempuan 47 tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan detikHot pada Senin (12/1), mereka juga mengatakan sedang mempelajari lebih dalam soal gugatan tersebut secara cermat.

"Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," kata perwakilan dari Management Denada, Risna Ories.

"Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada. Kami memahami perhatian dan pertanyaan yang muncul, dan kami menghargai setiap dukungan serta kepedulian yang diberikan," lanjutnya.

"Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," katanya.

"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak," tutupnya.

Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan menelantarkan anak kandung. Ia dilaporkan sebagai tergugat atas dugaan penelantaran anak biologis bernama Ressa Rizky yang kini berusia 24 tahun.

Gugatan itu dilakukan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025 setelah Ressa baru mengetahui identitas ibu kandungnya. Ia ingin meminta pertanggungjawaban dan pengakuan sebagai anak biologis Denada.

"Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," kata kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono.

Gugatan dilakukan karena kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002. Menurut Firdaus, kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

(end)


[Gambas:Video CNN]