Dugaan Penipuan Akpol, Pihak Adly Fairuz Klaim Kembalikan Rp500 Juta
Aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan penipuan terkait seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait posisi hukum dari kliennya.
Andy menegaskan bintang sinetron Cinta Fitri tersebut sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana penipuan. Menurut dia, keterlibatan Adly dalam persoalan ini murni didasari oleh keinginan untuk membantu seorang rekan, tanpa ada motif kriminal di baliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Adly Fairuz mengklaim telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak penggugat sebagai bukti itikad baik dan pertanggungjawaban. Menariknya, jumlah yang dikembalikan disebut-sebut jauh lebih besar dibandingkan nominal yang semula diterima Adly.
"Adly memang sempat menerima dana sebagai fee profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?" ujar Andy Gultom, seperti dilansir Detik, Senin (12/1).
Andy menambahkan langkah pengembalian dana yang melampaui nilai awal tersebut diambil semata-mata untuk menunjukkan komitmen Adly dalam menuntaskan perselisihan secara damai. Meskipun telah mengembalikan uang, secara hukum Adly tetap merasa tidak melakukan wanprestasi ataupun penipuan sebagaimana yang dituduhkan.
"Klien kami telah memulangkan apa yang bukan menjadi haknya. Seluruhnya sudah dikembalikan, bahkan dengan nominal yang lebih besar. Kami juga sudah membayarkan biaya administratif kepada kantor penggugat sebesar Rp5 juta sesuai dengan permintaan mereka," lanjutnya.
Pihak penggugat sebelumnya juga melontarkan tuduhan bahwa Adly mencatut nama 'Jenderal Ahmad' untuk meyakinkan para korban. Menanggapi hal ini, Andy menjelaskan bahwa nama tersebut bukanlah gelar pangkat, melainkan bagian dari nama aslinya.
"Tuduhan itu tidak benar. Nama lengkap klien kami adalah Ahmad Adly Fairuz, jadi 'Ahmad' adalah nama depannya. Sebutan 'Jenderal Ahmad' itu hanyalah kiasan yang diciptakan sendiri oleh pihak penggugat. Tidak ada maksud untuk mengaku-ngaku sebagai jenderal, itu hanya opini yang menyesatkan," jelas Andy.
Lebih lanjut, Andy menyayangkan langkah hukum yang diambil pihak penggugat. Ia menilai gugatan perdata dengan tuntutan senilai hampir Rp5 miliar tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau legal standing. Pihak Adly justru menduga adanya upaya "pansos" (panjat sosial) dengan memanfaatkan popularitas kliennya.
"Menurut pandangan kami, penggugat sedang playing victim. Mereka seolah mencoba mendompleng masalah privasi Adly demi kepentingan tertentu dan menyudutkan klien kami seakan-akan dia adalah pihak yang sangat bersalah," tuturnya.
Kini Adly Fairuz masih berstatus sebagai saksi dalam laporan polisi yang sedang diproses di Polres Jakarta Timur. Meski didera masalah hukum, Adly disebut tetap tegar dan memilih fokus menjalankan pekerjaannya serta memperdalam aspek spiritual.
"Pesan Adly jelas, ia akan terus mengejar kebenaran sesuai dengan fakta yang ia alami. Secara jantan, ia juga memohon maaf kepada para penggemar dan keluarga jika permasalahan ini menimbulkan kegaduhan, namun permohonan maaf itu bukan berarti ia mengakui kesalahan. Adly tidak depresi, ia tetap semangat selama berada di pihak yang benar," ucap Andy.
(wiw)[Gambas:Video CNN]