Industri Film Indonesia Merugi Rp30 T per Tahun Imbas Dibajak di 2030

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2026 13:58 WIB
Pembajakan film, serial, dan konten lokal diprediksi merugikan ekonomi hingga Rp30 triliun per tahun pada 2030. (istockphoto/Main_sail)
Jakarta, CNN Indonesia --

Praktik pembajakan film, serial, dan konten lokal diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri hingga Rp30 triliun dalam empat tahun mendatang.

Berdasarkan riset yang dilakukan Universitas Pelita Harapan, pembajakan digital terhadap konten-konten tontonan lokal diproyeksikan menyebabkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri Rp25 triliun-Rp30 triliun pada 2030.

"Ini industri yang mungkin tidak terlalu dianggap serius kontribusinya, tapi loss-nya gede banget. Nilai kerugian bisa mencapai Rp30 triliun," ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, Dr. Gracia Shinta S. Ugut dalam paparan risetnya di Jakarta, Kamis (15/1).

Perkiraan angka itu didapatkan seiring dengan temuan jumlah pelanggan legal saat ini 23 juta orang, dan diperkirakan sekitar 50,2 juta orang di Indonesia mengakses konten secara ilegal pada 2025.

"Untuk setiap pelanggan layanan streaming legal, ada 2,18 pengguna yang mengakses konten secara ilegal," bunyi riset itu.

"Skala pembajakan digital di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, baik dari sisi jumlah pengguna maupun dampak ekonomi jangka panjang dalam industri film dan serial."

[Gambas:Video CNN]

Dampak kerugian itu tidak hanya memukul pelaku industri, tetapi juga negara. Potensi Pendapatan Pajak (PPN) yang hilang diperkirakan mencapai Rp690 miliar hingga Rp1 triliun per tahun.

Selain itu, hilangnya investasi sebesar Rp1 triliun akibat pembajakan setara dengan hilangnya kesempatan kerja bagi 4.100 orang di sektor kreatif.

"Dan di sini kalau kita lihat, karena sektor ini juga penting, berkontribusi karena bisa menciptakan pekerjaan, lapangan pekerjaan, tambahan investasi sebesar Rp1 triliun itu sebenarnya dapat membuka lapangan pekerjaan sekitar 4.100," ujar Dr. Gracia Shinta.

Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah nyata dalam memerangi pembajakan sejak beberapa tahun terakhir.

"Data mengatakan dari 2023, 243 URL. Kami tutup (di) 2025 itu ada 5.600 yang kami sudah bekerja sama dengan DJKI dan Komdigi," ujar Hermawan.

Namun, ia menyoroti temuan riset yang menunjukkan bahwa 70 persen penonton ilegal sebenarnya sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan berisiko pencurian data (malware), tetapi tetap memilih menonton bajakan.

Sebagai langkah preventif selanjutnya, AVISI akan memfokuskan strategi pada pilar edukasi pada 2026.

Alih-alih hanya menggunakan pendekatan hukum (stick), AVISI akan mengadopsi kampanye memanusiakan industri kreatif seperti yang dilakukan di Australia.

Langkah ini bertujuan mengedukasi konsumen dengan menampilkan wajah-wajah pekerja di balik layar agar penonton lebih mengapresiasi karya legal.

Selain edukasi, kerja sama taktis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan diperketat.

Hal itu termasuk usulan pembentukan Task Force untuk mempercepat proses penegakan hukum dan take-down konten ilegal di platform seperti Telegram, TikTok, dan Snack Video yang menjadi sarana utama penyebaran konten bajakan.

"Sebenarnya pilar kami adalah kolaborasi taktis dengan pemerintah, aliansi industri sudah dilakukan, berusaha menjadi trusted advisor untuk semua law yang akan dibuat," kata Hermawan Sutantao. "Kami juga beberapa member melakukan litigasi. Pilar kelima yang kita ingin fokuskan di 2026 yaitu melakukan edukasi."

"Hal lain mungkin yang perlu dipikirkan, Pak, kita membentuk Task Force. Karena di satu sisi kita ada edukasi, tapi law enforcement juga perlu dijalankan. Itu saja dari saya," timpal Plt. Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Celerina Judisari.

Demi melindungi industri konten lokal, Celerina Judisari juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menghentikan siklus pembajakan digital.

"Mari berhenti menonton film atau serial bajakan, karena dukungan pada konten legal adalah napas bagi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja kreatif Indonesia," kata Celerina.

(gis/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK