Piche Kota Indonesian Idol Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 09:20 WIB
Dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Piche Kota, Top 6 Indonesian Idol 2025, kini ditangani serius Polres Belu.
Ilustrasi. Terjadi kasus pemerkosaan yang menyeret nama Piche Kota, yang pernah menjadi kontestan ajang pencarian bakat. (iStockphoto/AMR Image)
Jakarta, CNN Indonesia --

Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, dilaporkan terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berinisial AC (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain, termasuk Roy Mali cs.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, menyatakan laporan telah diterima dan penyidik mulai memeriksa korban serta para saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi," ujar Rio mengutip detikBali.

Kronologi dugaan pemerkosaan

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua. Peristiwa tersebut diduga melibatkan tiga orang pelaku.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan para terlapor tengah berpesta minuman keras. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan tindakan pemerkosaan. Hingga kini, seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami oleh penyidik.

Terkait kasus pemerkosaan Piche Kota Indonesian Idol, Kapolres Belu menegaskan dugaan keterlibatan Piche Kota masih dalam tahap pendalaman.

"Informasi tersebut masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan," ujar Astawa.

Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Astawa memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.

"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan," tegas Astawa.

Hingga kini, kasus pemerkosaan Piche Kota Indonesian Idol masih dalam proses penyelidikan, dan polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

(tis/tis)


[Gambas:Video CNN]